Jakarta -
Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan telah menerima permintaan
personel dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjemput paksa mantan
Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Penjemputan paksa
dilakukan jika Anas kembali mangkir dari pemanggilan hari ini, Jumat, 10
Januari 2014.
"Permohonan KPK sudah masuk ke Satbrimob Polda
Metro Jaya malam ini untuk kegiatan besok," ujar Kepala Bidang Hubungan
Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, melalui pesan
singkat, Kamis malam, 9 Januari 2014. (Baca juga: Konferensi Pers Anas, Pagi Ini).
Menindaklanjuti permohonan tersebut, kata Rikwanto, pihaknya sudah
menyiapkan 10 orang anggotanya untuk mendampingi KPK. "Disiapkan surat
perintah untuk 10 orang anggota berseragam dan bersenjata," ujar dia.
Besok, KPK memanggil Anas untuk yang kedua kalinya sebagai tersangka
kasus proyek Hambalang. Bila sampai pukul 17.00 WIB Anas tak hadir, KPK
mengancam akan menyeret paksa.
Namun, KPK mengaku tak ada
persiapan khusus untuk pemeriksaan Anas maupun kemungkinan penjemputan
paksa. "Nggak perlu disiapkan, biasa saja," kata juru bicara KPK, Johan
Budi.
Thursday, January 9, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment