JAKARTA -- Bareskrim
Polri berhasil membongkar sindikat peredaran senjata api, senjata tajam
dan bahan peledak ilegal. Terbongkarnya sindikat ini berawal dari
laporan intelijen pada 19 Desember 2013 yang mengendus adanya senjata
api dan sejumlah amunisi di tangan seseorang berinisial H.
Pada 20 Desember, dilakukan penyelidikan
dan penindakan di Blitar, Jawa Timur. "Hasilnya didapat sepucuk senjata
api jenis CZ 45 beserta beberapa amunisi dari tangah H," kata Kepala Sub
Direktorat I Dit Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar
Mashudi di Jakarta, Selasa (7/1).
Menurut dia, setelah dilakukan
pengembangan senjata tersebut merupakan milik seseorang berinisial ES.
Esok harinya, penggeledahan dilakukan di kediaman ES. Di sana, polisi
menemukan senjata air gun jenis makarof.
"Setelah dikembangkan ternyata benar bahwa
CZ 45 itu pesanan seseorang di Surabaya seharga Rp 38 juta yang dibeli
dari tersangka TH," kata dia.
Ia menambahkan karena pemesannya kurang
berkenan maka senjata tersebut akan dikembalikan kepada ES. Namun,
karena ES berada di Jakarta, maka dititipkanlah senjata itu kepada H di
Blitar.
Penyelidikan pun dilanjutkan. Polisi
mendapat informasi bahwa tersangka ES bekerjasama dengan seorang lain,
TH dan DA. Menurut dia, DA merupakan kakak kandung ES.
Minggu 22 Desember, kediaman TH dan DA
digeledah. Polisi menemukan barang bukti sepucuk senjata air gun jenis
makarof dan satu senjata air gun jenis jerico caliber 6 milimeter,
caliber 4,5 milimeter beserta ratusan peluru air gun.
Dari pemeriksaan ketiga tersangka itu,
kata Mashudi, polisi mengendus seorang lainnya yakni SR. Pada Rabu 1
Januari 2013, dilakukan penangkapan terhadap tersangka SR di Perum Mega
Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dari penggeledahan pada dua rumah di Perum
Mega Sentul, itu ditemukan satu pen gun, dua air gun merek Baikal
Makaro, satu samurai, satu pisau kukri buatan Amerika, satu set pisau
lempar.
Kemudian, lanjut dia, 44 butir peluru
kaliber 22 milimeter, enam peluru kaliber 32 mm, 1.850 butir peluru air
gun, 45 gas Co2, 42 kilogram pupuk urea, buku petunjuk pembuatan bom
serta 24 buku tentang jihad.
"SR merupakan paman Anton alias Septi terduga teroris yang ditangkap di Banyumas," kata Mashudi.
Hanya saja Mashudi mengaku masih
mengembangkan penyidikan apakah SR ini juga terkait jaringan terduga
teroris Anton. "Kita berkoordinasi dengan Densus 88," ujar Mashudi.
Lebih jauh Mashudi mengatakan dari
pemeriksaan ES serta sejumlah dokumen yang ada diketahui ES pernah
membeli empat pucuk senjata berbagai jenis dari tiga orang.
"Dan telah menjual senpi sebanyak tujuh pucuk ke tujuh orang di beberapa wilayah kota di Indonesia," katanya.
Sedangkan dari pemeriksaan tersangka TH
dan dokumen yang ada, kata dia, diketahui bahwa TH pernah membeli lima
pucuk senjata berbagai jenis dan menjual enam senpi kepada empat orang
di beberapa wilayah di Indonesia.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini
untuk menangkap para pihak yang diduga terlibat. Untuk tersangka yang
sudah ditangkap dijerat dengan pasal 1 dan 2 Undang-undang Darurat nomor
12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan
setinggi-tingginya 20 tahun penjara
0 comments:
Post a Comment