Foto : Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan (Memakai Dasi )
BANDA ACEH - Polda Aceh memeriksa Ketua DPRK Nagan
Raya, Samsuardi alias Juragan sebagai tersangka penyerobotan lahan
sawit dua hektare milik Sumarsono di Nagan Raya pada 2012. Pemeriksaan
di Mapolres Nagan, kemarin berlangsung di sela-sela tim penyidik yang
sama hendak melimpahkan berkas dan tersangka Juragan ke Kejari Suka
Makmue atas kasus penganiayaan Riki dan Fadil, 8 Juli 2013.
Kabid Humas menyebutkan, ada lima penyidik Polda Aceh dipimpin Kasubdit
II, AKBP Sigit Ali Ismato pergi ke Nagan mengantar berkas perkara
penganiayaan sekaligus memeriksa Juragan sebagai tersangka penyerobotan
lahan. Dalam pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dan
berlangsung kira-kira dua jam, Juragan tetap menyatakan tanah yang
digarap itu miliknya atau tak masuk lahan milik orang lain, maupun milik
pelapor Sumarsono. “Terserah apa jawabannya, yang penting sebelumnya
penyidik juga sudah memeriksa Sumarsono dan yang bersangkutan sudah
memperlihatkan akta jual beli dan sertifikat tanah tersebut.
Seperti diberitakan Serambi, 8 Agustus 2012, Juragan diduga menyerobot
puluhan hektare lahan kebun sawit milik warga Gampong Pulo Ie, Kecamatan
Kuala, meski menurut warga kebun kelapa sawit itu telah memiliki
sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ketua Tuha Peut Gampong
Pulo Ie, R Maidi TS kepada Serambi ketika itu mengatakan, Ketua DPRK
Nagan Raya itu menyerobot lahan kelapa sawit yang ditanam setahun lalu
itu dengan bantuan dana Otonomi Khusus (Otsus) APBA 2011. Lahan sawit
itu digarap 120 kepala keluarga (KK) dengan luas lahan 180 hektare
Home
»
DAERAH
» Polda Aceh : Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan Tersangka Penyerobot Lahan Sawit Masyarakat Seluas 2 Hektare
Tuesday, January 28, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment