Tuesday, January 28, 2014

Foto : Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan (Memakai Dasi )

BANDA ACEH - Polda Aceh memeriksa Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan sebagai tersangka penyerobotan lahan sawit dua hektare milik Sumarsono di Nagan Raya pada 2012. Pemeriksaan di Mapolres Nagan, kemarin berlangsung di sela-sela tim penyidik yang sama hendak melimpahkan berkas dan tersangka Juragan ke Kejari Suka Makmue atas kasus penganiayaan Riki dan Fadil, 8 Juli 2013.

Kabid Humas menyebutkan, ada lima penyidik Polda Aceh dipimpin Kasubdit II, AKBP Sigit Ali Ismato pergi ke Nagan mengantar berkas perkara penganiayaan sekaligus memeriksa Juragan sebagai tersangka penyerobotan lahan. Dalam pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dan berlangsung kira-kira dua jam, Juragan tetap menyatakan tanah yang digarap itu miliknya atau tak masuk lahan milik orang lain, maupun milik pelapor Sumarsono. “Terserah apa jawabannya, yang penting sebelumnya penyidik juga sudah memeriksa Sumarsono dan yang bersangkutan sudah memperlihatkan akta jual beli dan sertifikat tanah tersebut.

Seperti diberitakan Serambi, 8 Agustus 2012, Juragan diduga menyerobot puluhan hektare lahan kebun sawit milik warga Gampong Pulo Ie, Kecamatan Kuala, meski menurut warga kebun kelapa sawit itu telah memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ketua Tuha Peut Gampong Pulo Ie, R Maidi TS kepada Serambi ketika itu mengatakan, Ketua DPRK Nagan Raya itu menyerobot lahan kelapa sawit yang ditanam setahun lalu itu dengan bantuan dana Otonomi Khusus (Otsus) APBA 2011. Lahan sawit itu digarap 120 kepala keluarga (KK) dengan luas lahan 180 hektare

0 comments:

Post a Comment