Thursday, January 9, 2014

Foto : PNS dan pejabat dalam Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terjaring razia

BLANGPIDIE – Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat dalam Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat karena berkeliaran pada saat jam kerja.

Kasatpol PP dan WH Abdya,Muddasir SPd melalui Kasie Trantib, Mulya Arfan kepada wartawan seusai menggelar razia, Selasa (7/1) mengatakan razia yang dilakukan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan disiplin PNS berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Setiap PNS yang terjaring razia ini diminta surat izin dari atasan yang mencantumkan keterangan bahwa yang bersangkutan ke luar kantor atas izin atasan dengan keperluan tertentu.

Namun, pada umumnya PNS yang terjaring razia itu tidak bisa menunjukkan surat izin tersebut, “Akhirnya kami melakukan pendataan guna selanjutnya untuk diserahkan kepada atasan agar diberikan sanksi,” ungkapnya.

Dikatakannya, Razia PNS yang dipusatkan di lintasan Jalan Nasional depan Kantor Satpol PP dan WH Abdya itu melibatkan 40 personel.

“Kita tidak hanya menahan dan memeriksa PNS yang bukan pejabat, namun para Kepala Dinas hingga pejabat eselon II, III dan IV juga kita periksa. Razia ini tidak pandang bulu ataupun jabatan, dasar razia ini adalah PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,jadi berlaku kepada setiap PNS,” ujar Mulya Arfan.

Berbagai alasan muncul dari para PNS yang tertangkap, mulai dari alasan mengantar surat sampai sedang melakukan tugas luar kantor. Namun sayangnya dari sekian banyak PNS yang terjaring umumnya tidak dibekali surat tugas atau surat izin berpergian.

Maka dari itu, pihaknya juga melakukan razia rutin yang digelar disejumlah pusat keramaian, seperti Pasar Kota Blangpidie, warung kopi hingga ke tempat-tempat perbelanjaan lainnya

0 comments:

Post a Comment