Monday, January 20, 2014

KEPANJEN - Polres Malang akhirnya menetapkan tersangka di balik kasus kematian mahasiswa Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Fikri Dolasmantya Surya saat mengikuti ospek di kampusnya. Dari beberapa orang saksi yang sebelumnya dimintai keterangan, kemarin (20/1) empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Malang AKP Muhammad Aldy Sulaeman. Menurut dia, penetapan tersangka setelah penyidikan kasus kematian warga Jalan Sakura IV / 17 BTN Sweta Mataram, NTB ini, digelar di Polda Jawa Timur, kemarin pagi.
"Dari hasil gelar perkara di Polda Jatim, ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga dari panitia (mahasiswa) serta satu lagi adalah petinggi (pejabat) di kampus ITN," ungkap Aldy.
Hanya saja siapa nama-nama empat orang yang dijadikan tersangka tersebut, mantan Tenaga Pendidik (Gadik) SPN Brimob Polda Jatim ini, tidak mau menyebutkan. Penyampaian nama tersangka akan langsung disampaikan oleh Kapolres Malang, AKBP Adi Deriyan Jayamarta, pada Selasa siang ini pukul 11.00 di Polres Malang.
Namun yang jelas, berdasarkan keterangan Kapolres Malang sebelum gelar perkara di Polda Jatim, tersangka dalam kasus kematian Fikri adalah orang yang paling bertanggungjawab pada kegiatan kemah bakti desa (KBD) di Pantai Goa Cina Desa Sitiarjo, Sumbermanjing Wetan. 
"Besok saja dengan Kapolres langsung. Karena empat tersangka ini masih akan kami panggil lagi untuk dimintai keterangan," katanya.
Dikatakannya, dalam kasus kematian Fikri Dolasmantya Surya ini, sebetulnya Polres Malang mengajukan tiga tersangka. Namun pada gelar perkara, pihak Polda Jatim menambahkan satu tersangka lagi dari pihak mahasiswa. Sehingga tersangka untuk kasus ITN ini sudah dibulatkan menjadi empat tersangka.

Gelar perkara di Polda Jatim, dimulai pukul 10.00-13.30. Dari Polres Malang, diikuti 10 orang personil, sedangkan dari pihak Polda Jatim sendiri melibatkan sekitar 30 personil. Termasuk seluruh saksi ahli juga ikut didatangkan

0 comments:

Post a Comment