KEPANJEN - Polres Malang akhirnya
menetapkan tersangka di balik kasus kematian mahasiswa Institut
Teknologi Nasional (ITN) Malang, Fikri Dolasmantya Surya saat mengikuti
ospek di kampusnya. Dari beberapa orang saksi yang sebelumnya dimintai
keterangan, kemarin (20/1) empat orang resmi ditetapkan sebagai
tersangka.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muhammad Aldy Sulaeman. Menurut dia,
penetapan tersangka setelah penyidikan kasus kematian warga Jalan Sakura
IV / 17 BTN Sweta Mataram, NTB ini, digelar di Polda Jawa Timur,
kemarin pagi.
"Dari hasil gelar perkara di Polda
Jatim, ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga
dari panitia (mahasiswa) serta satu lagi adalah petinggi (pejabat) di
kampus ITN," ungkap Aldy.
Hanya saja siapa nama-nama empat orang
yang dijadikan tersangka tersebut, mantan Tenaga Pendidik (Gadik) SPN
Brimob Polda Jatim ini, tidak mau menyebutkan. Penyampaian nama
tersangka akan langsung disampaikan oleh Kapolres Malang, AKBP Adi
Deriyan Jayamarta, pada Selasa siang ini pukul 11.00 di Polres Malang.
Namun yang jelas, berdasarkan
keterangan Kapolres Malang sebelum gelar perkara di Polda Jatim,
tersangka dalam kasus kematian Fikri adalah orang yang paling
bertanggungjawab pada kegiatan kemah bakti desa (KBD) di Pantai Goa Cina
Desa Sitiarjo, Sumbermanjing Wetan.
"Besok saja dengan Kapolres langsung.
Karena empat tersangka ini masih akan kami panggil lagi untuk dimintai
keterangan," katanya.
Dikatakannya, dalam kasus kematian
Fikri Dolasmantya Surya ini, sebetulnya Polres Malang mengajukan tiga
tersangka. Namun pada gelar perkara, pihak Polda Jatim menambahkan satu
tersangka lagi dari pihak mahasiswa. Sehingga tersangka untuk kasus ITN
ini sudah dibulatkan menjadi empat tersangka.
Gelar perkara di Polda Jatim, dimulai
pukul 10.00-13.30. Dari Polres Malang, diikuti 10 orang personil,
sedangkan dari pihak Polda Jatim sendiri melibatkan sekitar 30 personil.
Termasuk seluruh saksi ahli juga ikut didatangkan
0 comments:
Post a Comment