KEDIRI - Ini akibatnya
jika pacaran kebablasan. OK, 17 warga Desa/Kecamatan Kandangan,
Kabupaten Kediri harus mendekam di tahanan Mapolres Kediri. Dia
dilaporkan orang tua Rini (bukan nama sebenarnya) lantaran berkali-kali
mencabuli anaknya yang masih 15 tahun.
Atas perbuatannya, OK diancam hukuman 15 tahun penjara lantaran mencabuli perempuan di bawah umur.
Berdasarkan laporan yang diterima
polisi, peristwa itu bermula pada 30 April 2013 lalu. Saat itu keduanya
baru beberapa bulan berpacaran.
Nah, kala itu OK menjemput Rini dan
mengajaknya jalan-jalan ke Waduk Siman. Usai pacaran, ternyata OK
mengajak Rini ke rumah temannya.
"Rumah itu sedang sepi," kata Kasubag
Humas Polres Kediri AKP Budi Nurtjahjo Selasa (14/1). Ternyata OK
memaksa Rini masuk ke kamar.
Sebenarnya Rini memberontak, tapi kalah
tenaga. Mau tak mau dia menuruti pacarnya. Ternyata di kamar itu OK
memaksa Rini berhubungan intim.
Sejak itu OK ketagihan berhubungan dengan pacarnya. Di bulan Juni dia mengulangi perbuatannya.
Kemudian September tahun lalu kembali
berbuat sama. Terakhir, hubungan layaknya suami istri itu dilakukan pada
Jumat (10/1) lalu. Bahkan kala itu Rini diajak pergi pacarnya tiga hari
tanpa pamit orang tua.
Tentu saja itu membuat orang tua Rini bingung tak karuan. Ternyata Minggu (12/1) OK memulangkan Rini.
Orang tua yang terlanjur berang
langsung menginterograsi anaknya. Dia mengaku pergi dengan OK ke rumah
temannya di Desa Jeruk Wangi, Kandangan. "Mawar juga ngaku sudah
dicabuli OK," kata Budi.
Kejadian itu langsung dilaporkan ke
polisi. Polisi bergerak cepat dan menangkap OK. Kasus ini kini ditangani
Unit PPA Polres Kediri. "Saat ini OK masih dalam pemeriksaan," terang
Budi.
0 comments:
Post a Comment