Wednesday, April 16, 2014

Jakarta- Kementerian Dalam Negeri kembali menggelar pertemuan dengan Gubernur Aceh Zaini Abullah dan DPR Aceh (DPRA), Rabu (16/4/2014). Dalam pertemuan itu, disepakati pembahasan evaluasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh diperpanjang hingga 16 Juni 2014.

Perpanjangan tersebut merupakan yang kelima kali sejak Qanun Lambang dan Bendera Aceh diundangkan pada Maret 2013.

Zaini mengatakan, keputusan untuk memperpanjang masa tenang tersebut diambil sembari membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (Rperpres) tentang kewenangan pemerintah Aceh.

"Cooling down diperpanjang lagi selama dua bulan ke depan. Selama yang lain (RPP dan Rperpres) belum tuntas 100 persen, kami akan membicarakannya di sana (Aceh)," kata Zaini usai menemui Mendagri Gamawan Fauzi di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu.

0 comments:

Post a Comment