Jakarta- Kementerian Dalam Negeri kembali
menggelar pertemuan dengan Gubernur Aceh Zaini Abullah dan DPR Aceh
(DPRA), Rabu (16/4/2014). Dalam
pertemuan itu, disepakati pembahasan evaluasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013
tentang Lambang dan Bendera Aceh diperpanjang hingga 16 Juni 2014.
Perpanjangan tersebut merupakan yang kelima kali sejak Qanun Lambang dan Bendera Aceh diundangkan pada Maret 2013.
Zaini mengatakan, keputusan untuk memperpanjang masa tenang tersebut
diambil sembari membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan
rancangan peraturan presiden (Rperpres) tentang kewenangan pemerintah
Aceh.
"Cooling down diperpanjang lagi selama dua bulan ke
depan. Selama yang lain (RPP dan Rperpres) belum tuntas 100 persen, kami
akan membicarakannya di sana (Aceh)," kata Zaini usai menemui Mendagri
Gamawan Fauzi di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu.
Home
»
DAERAH
»
NASIONAL
» Lagi, Gubernur Aceh Zaini Abdullah Sepakati Pembahasan Bendera Aceh Diperpanjang Hingga 16 Juni 2014
Wednesday, April 16, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment