PANDEGLANG - Aiptu Asep
terbukti bersalah. Akibat ulahnya menjadi calo penerimaan polisi, dia
diganjar hukuman 1,6 tahun penjara. Jumat (4/4), tim dari Kejaksaan
Negeri Pandeglang mengeksekusi Aiptu Asep ke rumah tahanan (rutan)
setempat untuk menjalani putusan PN Tipikor Serang. Proses eksekusi
mendapat pengawalan ketat aparat Kepolisian.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang,
Sitti Ratnah mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai dengan
putusan Pengadilan Negeri Tipikor Serang Nomor 32/Pid.Sus/TPK/2013/PN
Serang tertanggal 13 Februari 2014. Putusan itu berkekuatan hukum tetap
pada tanggal 20 maret 2014.
“Putusan PN Tipikor Serang yaitu hukuman
penjara 1,6 tahun atau 18 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50
juta,” kata Sitti, Jum’at (4/4).
Diceritakannya, pada tahun 2007 – 2008,
Polri membuka pendaftaran anggota Bintara polisi baru. Aiptu Asep
berupaya menjanjikan bisa meloloskan calon anggota Bintara polisi baru
itu, dengan jaminan sejumlah uang. Suandi, warga Kampung Rancailat
Rt.01/04, Desa Cibungur Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang, yang
menjadi korban.
Korban saat itu ingin memasukkan anaknya
Sarnim, sebagai salah seorang calon Bintara Polri. Total uang yang
diterimanya mencapai Rp 48 juta, dengan cicilan tahap awal sebanyak Rp30
juta dan tahap kedua sebesar Rp18 juta. Namun yang bersangkutan tak
kunjung lolos atau diterima sebagai anggota Bintara polri.
“Tahun 2010, korban melaporkan kasus itu
ke Mapolda Banten. Kemudian diproses sesuai prosedur hukum serta
perundang-undangan yang berlaku, termasuk oknum polisi itu juga
mendapatkan sanksi kode etik Polri sesuai dengan PP nomor 1 tahun 2003
dan PP nomor 2 tahun 2003,” tambahnya.
Informasi yang dihimpun, terpidana
sempat menutupi kerugian korban dengan dipotong gajinya selama 1 tahun
untuk mengembalikan uang senilai Rp48 juta itu, dengan total nilai
sekitar Rp 10 juta. Jadi sisa yang belum ditutupi sebesar Rp 38 juta
lagi.
Kapolres Pandeglang AKBP Anwar Sunarjo,
mengakui jika Aiptu Asep Mulyana adalah anggota Polres Pandeglang.
Pihaknya menyerahkan kasus yang menimpa anggotanya itu kepada jalur
hukum, sesuai prosedur dan ketetapan perundang-undangan yang berlaku.“Benar, yang bersangkutan anggota Satsabhara Polres Pandeglang. Polres sangat konsen terhadap Gakkum, walaupun menyangkut anggota sendiri,” kata Anwar melalui pesan singkat.
0 comments:
Post a Comment