Foto : Sejumlah wanita yang terjaring dalam razia syariat Islam ditahan di Kantor Satpol PP Kota Banda Aceh, Sabtu (29/3/2014) dini hari.
Banda Aceh - Mengapa nyaris tak ada satu pun kasus pidana syariat yang
dibawa ke MS dalam beberapa tahun terakhir, padahal jumlah pelanggar
bejibun jumlahnya? Jawabannya ternyata terkait dengan fulus. Bupati/wali
kota di berbagai kabupaten/kota di Aceh belum punya political will
untuk kembali melaksanakan uqubat (hukuman) cambuk, seperti pernah
dipraktikkan saat awal qanun-qanun antimaksiat diimplementasikan tahun
2003. Kini tidak ada anggaran untuk prosesi cambuk. Kalaupun ada, sangat
tak memadai.
Tahun ini pun di APBK 2014 banyak kabupaten/kota
yang tak menganggarkan biaya pelaksanaan uqubat cambuk, sehingga Qanun
Hukum Acara Jinayat yang kini sudah membuat WH lebih ‘perkasa’, menjadi
kehilangan makna ketika penguasa tak mau tahu--mungkin juga pura-pura
tak tahu--dengan aturan yang telah dibuat dan wajib diimplementasikannya
itu.
Di Kabupaten Bireuen, misalnya, terakhir kali
pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan pada Juni 2006. Sedangkan di Banda
Aceh, proses peradilan kasus-kasus pelanggaran syariat terjadi pada
tahun 2007. Setelah itu, pemegang otoritas di kota ini lebih suka
menyelesaikan kasus-kasus syariat yang menjauh dari amaran qanun.
Contohnya, saat terjadi kasus yang menghebohkan dua tahun lalu, saat
seorang tokoh pendidik tertangkap basah sedang bermesum di sebuah salon
di Peunayong, Banda Aceh. Polisi syariah punya bukti kuat yang bisa
menyeret tersangka dengan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat
(Mesum). Bukti-bukti yang dimiliki malah terlampau ‘telanjang.’
Penguasa pun ‘merekomendasikan’ untuk diberikan sanksi adat saja
kepadanya, yakni diusir dari kampungnya. Hal itu kemudian dilakukan dan
lagi-lagi sebuah qanun kehilangan power-nya.
Sang penyidik yang
enggan disebutkan namanya itu menambahkan, jika pun Aceh menghasilkan
puluhan qanun lagi, niscaya hukum tak akan tegak sepanjang orang-orang
yang punya power masih suka mengintervensi proses tegaknya hukum
syariat. Nah!
Home
»
»Unlabelled
» Syariat Islam Setengah Hati, Hampir Semua Kabupaten/ Kotamadya Di Aceh Tidak Mengganggarkan Dana Pelaksanaan Eksekusi Cambuk
Thursday, April 3, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment