Thursday, April 3, 2014

Foto : Sejumlah wanita yang terjaring dalam razia syariat Islam ditahan di Kantor Satpol PP Kota Banda Aceh, Sabtu (29/3/2014) dini hari.

Banda Aceh - Mengapa nyaris tak ada satu pun kasus pidana syariat yang dibawa ke MS dalam beberapa tahun terakhir, padahal jumlah pelanggar bejibun jumlahnya? Jawabannya ternyata terkait dengan fulus. Bupati/wali kota di berbagai kabupaten/kota di Aceh belum punya political will untuk kembali melaksanakan uqubat (hukuman) cambuk, seperti pernah dipraktikkan saat awal qanun-qanun antimaksiat diimplementasikan tahun 2003. Kini tidak ada anggaran untuk prosesi cambuk. Kalaupun ada, sangat tak memadai.

Tahun ini pun di APBK 2014 banyak kabupaten/kota yang tak menganggarkan biaya pelaksanaan uqubat cambuk, sehingga Qanun Hukum Acara Jinayat yang kini sudah membuat WH lebih ‘perkasa’, menjadi kehilangan makna ketika penguasa tak mau tahu--mungkin juga pura-pura tak tahu--dengan aturan yang telah dibuat dan wajib diimplementasikannya itu.

Di Kabupaten Bireuen, misalnya, terakhir kali pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan pada Juni 2006. Sedangkan di Banda Aceh, proses peradilan kasus-kasus pelanggaran syariat terjadi pada tahun 2007. Setelah itu, pemegang otoritas di kota ini lebih suka menyelesaikan kasus-kasus syariat yang menjauh dari amaran qanun. Contohnya, saat terjadi kasus yang menghebohkan dua tahun lalu, saat seorang tokoh pendidik tertangkap basah sedang bermesum di sebuah salon di Peunayong, Banda Aceh. Polisi syariah punya bukti kuat yang bisa menyeret tersangka dengan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum). Bukti-bukti yang dimiliki malah terlampau ‘telanjang.’

Penguasa pun ‘merekomendasikan’ untuk diberikan sanksi adat saja kepadanya, yakni diusir dari kampungnya. Hal itu kemudian dilakukan dan lagi-lagi sebuah qanun kehilangan power-nya.

Sang penyidik yang enggan disebutkan namanya itu menambahkan, jika pun Aceh menghasilkan puluhan qanun lagi, niscaya hukum tak akan tegak sepanjang orang-orang yang punya power masih suka mengintervensi proses tegaknya hukum syariat. Nah!

0 comments:

Post a Comment