MEDAN - Polda Sumatera
Utara meringkus seorang pria dari kamar Hotel Nussa Inn di Jalan Aksara
Medan, kerena membeli senjata api gadaian milik oknum TNI.
Penggerebekan yang berlangsung, Sabtu
(5/4) pukul 03.00 WIB itu, polisi berhasil mengamankan Rusman Hadi als
Rus alias Rusman alias Gondrong (45). Rusman diketahui warga Jalan Desa
Gampong Baro, Kecamatan Peukan Banda Aceh Besar, Banda Aceh, kini
menetap Jalan Brigjend Katamso Kampung Baru, Medan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun
dari Polda Sumut, pria yang berprofesi sebagai sopir ini ditangkap atas
kepemilikan senjata api tanpa dokumen, dengan barang bukti 1 pucuk
senjata api jenis FN, 1 buah magazen, 14 belas butir amunisi kaliber 9
mm buatan Pindad.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit 2
Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut, AKP Hendro Sutarno itu sempat
mendapat perlawanan. Namun dalam hitungan menit petugas berhasil
melumpuhkan pelaku.
AKP Hendro Sutarno mengatakan
penangkapan tersangka berkat laporan masyarakat yang resah. "Ini semua
tidak terlepas dari informasi masyarakat, dan kita langsung sergap,"
kata Hendro.
Ditanya apakah penangkapan ini ada
kaitannya dengan kasus penembakan yang terjadi di Jalan Wahidin Medan
yang melumpuhkan seorang Bandar narkoba, perwira 3 balok emas di pundak
tersebut belum memastikannya. "Kaitan dari penembakan di Jalan Wahidin
belum dapat kita pastikan, karena belum ada pertanyaan mengarah kesitu
pada pelaku," ujarnya.
Senjata jenis FN yang didapat petugas dari tangan Rusman disebut-sebut diperoleh dari oknum TNI berinisial P.
"Senjata itu diperolehnya dari anggota TNI," ucap sumber di Polda Sumut kepada POS METRO MEDAN.
Menurutnya, oknum berinisial P tersebut
menggadaikan senjata apinya kepada tersangka dengan harga Rp2,6 juta.
"Itu senjata apinya digadaikan si P ini dengan tersangka seharga Rp2,6
juta dan sampai saat ini belum ditebusnya," jelasnya.
Dikatakannya, senjata api tersebut
diperoleh tersangka pada bulan Januari lalu. "Sekitar 4 bulan lalu sudah
ditangan tersangka senjata apinya, tapi tersangka mengaku belum pernah
melakukan tindak kejahatan," bebernya.
Selama di tangan tersangka Rusman,
senjata api itu dua kali meletus. "Pernah diletuskan di udara pas di
tanah garapan," sebutnya. Disana (lahan garapan) cuma ngetes aja dia,
dua kali tembakan ke udara. Habis itu tidak pernah digunakannya lagi,"
tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan
pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan
bahan peledak, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup
atau hukuman penjara maksimal 20 tahun
0 comments:
Post a Comment