Sunday, April 6, 2014

MEDAN - Polda Sumatera Utara meringkus seorang pria dari kamar Hotel Nussa Inn di Jalan Aksara Medan, kerena membeli senjata api gadaian milik oknum TNI.
Penggerebekan yang berlangsung, Sabtu (5/4) pukul 03.00 WIB itu, polisi berhasil mengamankan Rusman Hadi als Rus alias Rusman alias Gondrong (45). Rusman diketahui warga Jalan Desa Gampong Baro, Kecamatan Peukan Banda Aceh Besar, Banda Aceh, kini menetap Jalan Brigjend Katamso Kampung Baru, Medan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Polda Sumut, pria yang berprofesi sebagai sopir ini ditangkap atas kepemilikan senjata api tanpa dokumen, dengan barang bukti 1 pucuk senjata api jenis FN, 1 buah magazen, 14 belas butir amunisi kaliber 9 mm buatan Pindad.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit 2 Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut, AKP Hendro Sutarno itu sempat mendapat perlawanan. Namun dalam hitungan menit petugas berhasil melumpuhkan pelaku.
AKP Hendro Sutarno mengatakan penangkapan tersangka berkat laporan masyarakat yang resah. "Ini semua tidak terlepas dari informasi masyarakat, dan kita langsung sergap," kata Hendro.
Ditanya apakah penangkapan ini ada kaitannya dengan kasus penembakan yang terjadi di Jalan Wahidin Medan yang melumpuhkan seorang Bandar narkoba, perwira 3 balok emas di pundak tersebut belum memastikannya. "Kaitan dari penembakan di Jalan Wahidin belum dapat kita pastikan, karena belum ada pertanyaan mengarah kesitu pada pelaku," ujarnya.
Senjata jenis FN yang didapat petugas dari tangan Rusman disebut-sebut diperoleh dari oknum TNI berinisial P.
"Senjata itu diperolehnya dari anggota TNI," ucap sumber di Polda Sumut kepada POS METRO MEDAN.
Menurutnya, oknum berinisial P tersebut menggadaikan senjata apinya kepada tersangka dengan harga Rp2,6 juta. "Itu senjata apinya digadaikan si P ini dengan tersangka seharga Rp2,6 juta dan sampai saat ini belum ditebusnya," jelasnya.
Dikatakannya, senjata api tersebut diperoleh tersangka pada bulan Januari lalu. "Sekitar 4 bulan lalu sudah ditangan tersangka senjata apinya, tapi tersangka mengaku belum pernah melakukan tindak kejahatan," bebernya.
Selama di tangan tersangka Rusman, senjata api itu dua kali meletus. "Pernah diletuskan di udara pas di tanah garapan," sebutnya. Disana (lahan garapan) cuma ngetes aja dia, dua kali tembakan ke udara. Habis itu tidak pernah digunakannya lagi," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun

0 comments:

Post a Comment