Monday, April 14, 2014

CIREBON – Nr (19), warga Desa Mertapada Wetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kabupaten (Cikab).
Pasalnya, dia dituduh memerkosa pacarnya yakni FA (16), warga Gebang, Kabupaten Cirebon. Untuk mempertanggungjawabkan aksi bejatnya, pelaku dijebloskan ke tahanan Satreskrim Polres Cikab.
Pemerkosaan bermula ketika Rabu dinihari lalu (26/3), sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka mengirim SMS kepada korban mengajak bertemu di depan sebuah rumah ditinggal kosong penghuninya. Usut punya usut, rumah tersebut milik nenek tersangka.
Singkat cerita, tersangka telah merencanakan aksi bejatnya. Untuk melancarkan aksinya, tersangka merayu korban dengan diiming-imingi akan dinikahi oleh tersangka.
Korban rupanya termakan bujuk rayu tersebut. FA merelakan kehormatannya direnggut pacarnya sendiri itu hingga berulang kali. Beberapa minggu kemudian orang tua korban pun kesal terhadap tersangka, dan melaporkannya ke Polres Cikab. Petugas Unit PPA Polres Cikab yang menerima laporan langsung mencari dan berhasil menangkap tersangka.
”Hubungan saya dengan dia (korban,red) sudah 2 tahun. Jadi tidak mungkin saya tidak bertanggung jawab. Kita melakukan itu sama-sama suka, tidak ada pakasaan sama sekali,” ujar tersangka Nr kepada RADAR CIREBON, Senin (7/4).
Kanit PPA, Aipda Sri Muryanti mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
“Kurungan penjaranya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” sebutnya

0 comments:

Post a Comment