Tuesday, April 8, 2014


Foto : Kotak Suara Yang Di Tangkap Polisi Bersama Ketua KIP Aceh Timur

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh saat ini sedang melakukan identifikasi kasus yang menimpa Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, Ismail. Ia ditangkap oleh intelejen Polres Aceh Timur, pagi dini hari sekitar pukul 5.30 Wib (8/4) di Jalan Idi.

Saat diperiksa petugas, ditemukan surat suara untuk DPR RI, DPD, dan DPRA di dalam mobil yang dikendarai Ismail. Saat itu, Ketua KIP tanpa pengawasan dari Kepolisian dan Panwaslu.

"Baru tadi pagi dapat informasi dari masyarakat kalau Ketua KIP Aceh Timur tertangkap tangan membawa surat suara. Informasi yang didapat ada surat suara di dalam mobil yang telah dicoblos Surat suara DPD, DPR RI, DPRA, DPRK dan ada yang belum," ujar Ketua Bawaslu Aceh, Asqalani (8/4).

Penangkapan ini terjadi secara tak sengaja, saat itu petugas kepolisian setempat sedang melakukan razia.

Ternyata, polisi justru menemukan setumpuk surat suara di dalam mobil dinas pemda Aceh Timur yang dikemudikan Ismail seorang diri. Mendapati hal yang tak lazim ini, petugas polisi langsung mengamankan Ismail beserta barang bukti di kantor Polisi Resort Aceh Timur.

Bawaslu Aceh telah memerintahkan Panwaslu Aceh Timur untuk melakukan identifikasi langsung terhadap kasus ini. Saat ini, Ketua Panwaslu Aceh sedang berada di Polres Aceh Timur dan berkoordinasi langsung dengan Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir SIK.
Tata cara pendistribusiansurat suara telah diatur oleh KPU. Misalnya saja, untuk pendistribusian surat suara dilengkapi Berkas Acara Pemberitaan (BAP),dikawal pihak kepolisian dan Linmas serta didistribusikanoleh staf kesrektariatan atau logistik KPU beserta beberapa staf lainnya bersama Petugas Pemungutan kecamatan.

Terkadang juga, ada pengawalan dari pihak Panwaslu bila diperlukan.
Bawaslu akan bergerak cepat agar kasus ini tak mengganggu tahapan pencoblosan surat suara esok hari (9/4). Meski tak ada tenggat waktu untuk penyelidikan kasus ini, Bawaslu akan mencari cara agar surat suara yang dijadikan barang bukti dapat dipergunakan di TPS yang membutuhkan.

"Penahanan surat suara sebagai barang bukti berpotensi mengganggu logistik pemilu.

Kotak Suara Yang Ditangkap Bersama Ketua KIP Aceh Timur, Tenyata sudah Dicoblos Untuk DPD Atas nama Fachrul Razi Jubir PA, untuk DPR-RI atas nama Partai Gerindra, dan untuk DPRA/K, sudah tercoblos atas nama partai Aceh.

0 comments:

Post a Comment