Wednesday, April 16, 2014

JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar praktek kejahatan seksual yang mencari korban lewat internet. Seorang pelaku yang merupakan Manager Equality Assurance di salah satu perusahaan PT KSM, dan dosen di Lembaga Prisma Profesional, di Surabaya, Jawa Timur, Tjandra Adi Gunawan (37), berhasil diamankan. Tjandra ditangkap di Surabaya Jawa Timur, 24 Maret 2014.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto menjelaskan, modus perbuatan tersangka yakni dengan membuat akun facebook seorang perempuan dan mengaku sebagai dokter bernama Lie Halim.
Pelaku mengundang sejumlah anak-anak berusia 10 hingga 14 tahun untuk menjadi teman di akun facebooknya. Setelah itu, tersangka meminta para korbannya mengirimkan foto telanjang dada. Bahkan, meminta foto yang memperlihatkan korbannya (maaf) melakukan tindakan seperti onani.
Setelah memeroleh foto, Arief menambahkan, pelaku mengoleksinya. Kemudian, ada juga foto-foto yang disebarluaskan di jaringan internet. "Diduga pelaku ini jaringan pedofil internasional," kata Arief kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (16/4).
Dari tangan pelaku, penyidik berhasil menyita satu unit laptop merk Lenovo dan satu unit handpone galaxy tab. "Total foto 10.236 buah foto pornografi anak," katanya.
Tak hanya sampai disitu, Arief melanjutkan, pelaku juga telah membuat akun facebook anonim dengan nama para korban tersebut.
Menurutnya, akun inilah yang digunakan pelaku untuk menyebarluaskan foto-foto korbannya ke masyarakat luas. "Bahkan sampai ke orangtua korban sendiri," katanya.
Menurut Arief, dari hasil penyidikan diketahui pelaku mengirimkan foto-foto ke orangtua korban untuk memperkeruh hubungan korban dan orangtuanya. "Adu domba antar anak dan orangtua, orangtua dengan orangtua korban yang lain, dan anak dan guru," jelasnya.
Arief menyatakan hal itu dapat dilihat dari para korban yang kebanyakan berasal dari sekolah yang sama. Pelaku kemudian mengidentifikasi korban dengan cara acak, kemudian mempelajari pertemanan para korbannya.
"Korban ada enam orang. Empat orang siswi umur 11 sampai 12 tahun (satu sekolah). Serta satu orang siswi umur 14 tahun dan satu siswa umur 14 tahun," katanya.
Tjandra dijerat pasal 29 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 27 ayat (1) juncto pasal 52 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 6 miliar.

0 comments:

Post a Comment