Friday, April 25, 2014


BANDA ACEH - Calon Legislatif Dewan Perwakilan Daerah (Caleg DPD) Fachrul Razi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh karena telah melakukan kampanye melalui Partai Politik.

"Dia selaku Calon DPD tidak boleh melakukan kampanye Partai, walaupun merupakan Jubir Partai," kata Safaruddin yang merupakan kuasa hukum caleg DPD Anwar kepada wartawan, Senin (21/4/2014) di Kantor Bawaslu Aceh.

Fakhrul Razi, Jelas Safaruddin telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1 tahun 2013 Junto Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013.

"Kalau memang ingin melakukan kampanye, seharusnya Fakhrul Razi harus pensiun dulu dari Jubir Partai,"jelasnya.

Atas dasar tersebut, Safaruddin merekomendasikan Bawaslu Aceh untuk mencoret nama calon anggota DPD yang terbukti ikut dalam kampanye partai politik.

"Bawaslu harus memproses laporan kami, apabila terbukti Bawaslu harus mengambil tindakan tegas untuk mencoret nama calon anggota DPD tersebut,"pintanya.

Sementara itu Fachrul Razi mengatakan tidak keberatan terhadap laporan tersebut. Karena setiap warga negara mempunyai hak untuk dipilih dan memilih.

"Silahkan dilapor, secara hukum itu sah-sah saja, saya juga mempunyai hak konstitusi yang dilindungi oleh negara," ujarnya.

0 comments:

Post a Comment