Tuesday, June 10, 2014

JAKARTA - Relawan Pro-Jokowi atau Projo melaporkan pasangan capres cawapres yang diusung koalisi Merah Putih, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Bareskrim Polri, Senin (9/6). Selain Prabowo dan Hatta, nama Moh Mahfud MD yang menjadi ketua tim pemenangan capres dari Gerindra, PAN, Golkar, PPP dan PKS itu juga menjadi terlapor dugaan penyalahgunaan pemakaian atribut lambang negara, Burung Garuda.
"Yang kami laporkan Prabowo Subianto, Hatta Rajasa, Mahfud Md terkait penggunaan lambang negara tidak secara sah," kata Kepala Divisi Hukum dan Konstitusi Projo, Sunggul Hamonangan Sirait di Bareskrim Polri, Senin (9/6).
Menurut dia, tiga terlapor itu diduga melanggar pasal 57 huruf (c) Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. D”isebutkannya, aturan itu melarang setiap orang membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara.
Sunggul menjelaskan, penggunaan atribut Burung Garuda oleh Prabowo-Hatta dan Mahfud diduga telah menghina lambang negara. Sebab, seharusnya lambang negara itu digunakan di bagian dada bagian kiri, bukan kanan seperti yang digunakan ketiganya.
Sunggul melanjutkan, penggunaan lambang negara tidak boleh sembarangan. Pasalnya, lambang negara itu digunakan oleh pejabat negara, dan bukan kepentingan perorangan atau partai politik. Lambang negara juga dipakai di kiri, bukan di sebelah kanan. "Itu dapat diancam satu tahun penjara dan denda Rp 1 juta," ujarnya

0 comments:

Post a Comment