JAKARTA - Relawan
Pro-Jokowi atau Projo melaporkan pasangan capres cawapres yang diusung
koalisi Merah Putih, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Bareskrim Polri,
Senin (9/6). Selain Prabowo dan Hatta, nama Moh Mahfud MD yang menjadi
ketua tim pemenangan capres dari Gerindra, PAN, Golkar, PPP dan PKS itu
juga menjadi terlapor dugaan penyalahgunaan pemakaian atribut lambang
negara, Burung Garuda.
"Yang kami laporkan Prabowo Subianto,
Hatta Rajasa, Mahfud Md terkait penggunaan lambang negara tidak secara
sah," kata Kepala Divisi Hukum dan Konstitusi Projo, Sunggul Hamonangan
Sirait di Bareskrim Polri, Senin (9/6).
Menurut dia, tiga terlapor itu diduga
melanggar pasal 57 huruf (c) Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
D”isebutkannya, aturan itu melarang setiap orang membuat lambang untuk
perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau
perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara.
Sunggul menjelaskan, penggunaan atribut
Burung Garuda oleh Prabowo-Hatta dan Mahfud diduga telah menghina
lambang negara. Sebab, seharusnya lambang negara itu digunakan di bagian
dada bagian kiri, bukan kanan seperti yang digunakan ketiganya.
Sunggul melanjutkan, penggunaan lambang
negara tidak boleh sembarangan. Pasalnya, lambang negara itu digunakan
oleh pejabat negara, dan bukan kepentingan perorangan atau partai
politik. Lambang negara juga dipakai di kiri, bukan di sebelah kanan.
"Itu dapat diancam satu tahun penjara dan denda Rp 1 juta," ujarnya
0 comments:
Post a Comment