JAKARTA-- Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku penyebar tabloid Obor Rakyat yang.
"Setelah
dilakukan analisis, terutama terkait Undang-undang Pers, kedua tentang
tindak pidana umum, berikutnya undang-undang Pemilu, dari Ketiganya
kalau ada unsur pelanggaran akan dilakukan penindakan," ungkap Sutarman
seusai menghadiri acara wisuda di STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, Selasa (17/6/2014).
Dikatakannya jenderal polisi bintang
empat ini tidak ada alasan apa pun bagi institusinya mengusut tuntas
kasus tersebut, terlebih tim advokasi Jokowi-JK sudah melaporkan kasus
tersebut ke Bareskrim Polri.
"Kami tinggal melakukan langkah pemanggilan pada saksi dan melakukan proses selanjutnya," ucapnya.
Pihaknya
akan mendiskusikan kasus tersebut dengan pihak Dewan Pers. Bagaimana
pun tabloid Obor Rakyat merupakan produk jurnalistik yang disebarkan
kepada masyarakat.
"Kalau itu tidak punya ijin, maka pelanggaran
Undang-undang pers mana yang bisa menjeratnya, kalau tidak punya ijin
menyebarkan maka kita harus melakukan penegakkannya," ungkapnya.
Sutarman
pun menegaskan, kasus tersebut bisa dijerat dengan tindak pidana umum,
tindak pidana Pemilu, dan Undang-undang pers. Hingga kini pihaknya masih
melakukan langkah penyelidikan untuk menentukan bentuk pelanggarannya.
"Kita
sedang sidik, nanti dalam penyidikan akan ditemukan unsur-unsur, apakah
ada pelanggaran undang-undang pers, tindak pidana umum akan ditindak
juga, begitu juga dengan pelanggaran Pemilu," ungkapnya.
Menyikapi
pernyataan Bawaslu yang menyatakan bahwa beredarnya tabloid Obor Rakyat
sudah masuk delik pidana, Sutarman mengatakan bahwa dalam pidana umum
bisa dikategorikan delik pidana murni atau delik pidana aduan.
"Kalau
sudah menjelekkan orang di dalam media atau apapun, tentu pidana umum.
Pidana umum ada dua, yaitu aduan atau murni. Kalau murni Polri bisa
langsung lakukan penyidikan dan kami akan terapkan semuanya dan tim
bekerja melakukan sidik dan penegakkan hukum," ungkapnya.
Home
»
DAERAH
»
NASIONAL
» Calon Presiden 2014 Kapolri Janji Tindak Pelaku Penyebar Tabloid Obor Rakyat
Tuesday, June 17, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment