Tuesday, June 17, 2014

JAKARTA-- Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku penyebar tabloid Obor Rakyat yang.

"Setelah dilakukan analisis, terutama terkait Undang-undang Pers, kedua tentang tindak pidana umum, berikutnya undang-undang Pemilu, dari Ketiganya kalau ada unsur pelanggaran akan dilakukan penindakan," ungkap Sutarman seusai menghadiri acara wisuda di STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2014).

Dikatakannya jenderal polisi bintang empat ini tidak ada alasan apa pun bagi institusinya mengusut tuntas kasus tersebut, terlebih tim advokasi Jokowi-JK sudah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

"Kami tinggal melakukan langkah pemanggilan pada saksi dan melakukan proses selanjutnya," ucapnya.

Pihaknya akan mendiskusikan kasus tersebut dengan pihak Dewan Pers. Bagaimana pun tabloid Obor Rakyat merupakan produk jurnalistik yang disebarkan kepada masyarakat.

"Kalau itu tidak punya ijin, maka pelanggaran Undang-undang pers mana yang bisa menjeratnya, kalau tidak punya ijin menyebarkan maka kita harus melakukan penegakkannya," ungkapnya.

Sutarman pun menegaskan, kasus tersebut bisa dijerat dengan tindak pidana umum, tindak pidana Pemilu, dan Undang-undang pers. Hingga kini pihaknya masih melakukan langkah penyelidikan untuk menentukan bentuk pelanggarannya.

"Kita sedang sidik, nanti dalam penyidikan akan ditemukan unsur-unsur, apakah ada pelanggaran undang-undang pers, tindak pidana umum akan ditindak juga, begitu juga dengan pelanggaran Pemilu," ungkapnya.

Menyikapi pernyataan Bawaslu yang menyatakan bahwa beredarnya tabloid Obor Rakyat sudah masuk delik pidana, Sutarman mengatakan bahwa dalam pidana umum bisa dikategorikan delik pidana murni atau delik pidana aduan.

"Kalau sudah menjelekkan orang di dalam media atau apapun, tentu pidana umum. Pidana umum ada dua, yaitu aduan atau murni. Kalau murni Polri bisa langsung lakukan penyidikan dan kami akan terapkan semuanya dan tim bekerja melakukan sidik dan penegakkan hukum," ungkapnya.

0 comments:

Post a Comment