Foto : Konferensi Pers Partai Aceh dan KPA di Pendopo Wagub Aceh
BANDA ACEH-Partai Aceh melakukan konferensi
pers di Pendopo atau Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Sabtu, (7/6)
mulai pukul 21.00 Wib yang dihadiri unsur Pimpinan DPA Partai Aceh dan
juru bicara.
Konferensi pers itu merupakan pernyataan sikap
Partai Aceh dan Komite Peralihan Aceh (KPA) se Aceh yakni pernyataan
dalam menjalankan kesepakatan kerjasama politik yang telah diambil Ketua
Umum Partai Aceh Muzakir Manaf untuk mendukung dan memenangkan pasangan
Calon Presiden Prabowo Subianto dan Hatta Radjasa.
Menyangkut
hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh Asqalani
mengatakan Partai Aceh melanggar aturan Pemilu yakni menggunakan
fasilitas negara dalam berkampanye.
“Masa kampanye dimulai 4
Juni-5 Juli, bukan hanya Presiden dan Wakil Presiden, kampanye juga
dilakukan tim sukses dengan partai pendukung. Ada ketentuan yang tidak
diperbolehkan diantaranya menggunakan fasilitas negara,” jelas Asqalani.
Dalam konferensi pers tersebut, Asqalani menegaskan hal itu termasuk
penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye, karena Partai Aceh
sebagai partai pendukung Capres-Cawapres Nomor urut 1 Prabowo Subianto
dan Hatta Radjasa.
Menurut Asqalani, penggunaan fasilitas negara itu diatur dengan UU 42 Tahun 2008 dan PKPU Nomor 16 Tahun 2004.
Home
»
DAERAH
»
NASIONAL
» Bawaslu Aceh : Gelar Konferensi Pers Dukung Prabowo Di Rumah Dinas, Wagub Aceh Langgar Aturan Kampanye Karena Gunakan Fasilitas Negara
Tuesday, June 10, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment