Tuesday, June 10, 2014

Foto : Konferensi Pers Partai Aceh dan KPA di Pendopo Wagub Aceh

BANDA ACEH-Partai Aceh melakukan konferensi pers di Pendopo atau Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Sabtu, (7/6) mulai pukul 21.00 Wib yang dihadiri unsur Pimpinan DPA Partai Aceh dan juru bicara.

Konferensi pers itu merupakan pernyataan sikap Partai Aceh dan Komite Peralihan Aceh (KPA) se Aceh yakni pernyataan dalam menjalankan kesepakatan kerjasama politik yang telah diambil Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf untuk mendukung dan memenangkan pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Hatta Radjasa.

Menyangkut hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh Asqalani mengatakan Partai Aceh melanggar aturan Pemilu yakni menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye.

“Masa kampanye dimulai 4 Juni-5 Juli, bukan hanya Presiden dan Wakil Presiden, kampanye juga dilakukan tim sukses dengan partai pendukung. Ada ketentuan yang tidak diperbolehkan diantaranya menggunakan fasilitas negara,” jelas Asqalani.

Dalam konferensi pers tersebut, Asqalani menegaskan hal itu termasuk penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye, karena Partai Aceh sebagai partai pendukung Capres-Cawapres Nomor urut 1 Prabowo Subianto dan Hatta Radjasa.
Menurut Asqalani, penggunaan fasilitas negara itu diatur dengan UU 42 Tahun 2008 dan PKPU Nomor 16 Tahun 2004.

0 comments:

Post a Comment