JAKARTA - Ketua Dewan
Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (Dewas LPP) Televisi Republik
Indonesia (TVRI), Elprisdat mengungkapkan, ada beberapa masalah utama
yang tak terselesaikan terjadi jika DPR terus memblokir dana Rp 627
miliar untuk lembaga penyiaran publik itu. Menurutnya, pemblokiran itu
akan menghambat rencana TVRI memperluas cakupan siaran dalam rangka
menyukseskan Pemilu 2014.
"Jika pemblokiran dana terus berlanjut,
Dewas LPP TVRI memastikan tidak bisa dijalankannya pengadaan pemancaran
baru guna memperluas coverage area TVRI, untuk menyukseskan Pemilu
2014," kata Elprisdat dalam jumpa pers di kantor TVRI, kawasan Senayan,
Jakarta, Selasa (7/1) sore.
Selain itu, lanjutnya, rakyat Indonesia di
pelosok juga akan kesulitan mendapat pasokan dari TVRI yang selama ini
mampu menjangkau daerah-daerah terpencil. Bahkan, lanjut Elprosdat,
pemblokiran dana itu akan membawa konsekuensi terganggunya peran
strategis TVRI sebagai satu-satunya televisi publik independen untuk
menyukseskan Pemilu 2014, ujar dia.
Ditegaskannya, semula Dewas LPP TVRI tidak
mau membawa peristiwa pemblokiran dana siaran TVRI oleh DPR ini ke
wilayah publik. Tapi, lanjut Elprisdat, akhir-akhir ini Dewas TVRI
melihat isu yang berkembang semakin jauh dari fakta yang sesungguhnya
terjadi.
"Semula kami berharap isu pemblokiran dana
siaran TVRI ini akan terhenti seiring perjalalan waktu. Ternyata jalan
terus bahkan berkembang ke mana-mana. Karena itu, kami merasa perlu
memberikan penjelasan dalam konteks pertanggung jawaban publik," ungkap
Elprisdat.
Elprisdat mengakui, anggaran operasional
kantor dan belanja pegawai TVRI memang tidak diblokir. Sementara
anggaran Rp 624 miliar yang diblokir DPR, rencananya akan digunakan
untuk produksi acara dan pengadaan teknologi TVRI untuk menyukseskan
Pemilu 2014. "Jadi tidak ada masalah dengan belanja dan operasional
kantor," tegasnya.
Ditegaskannya, pemberhentian jajaran
direksi TVRI harusnya tak dipersoalkan karena sudah direncanakan sejak
14 Agustus 2013. Sebab, dewan direksi tidak mencapai target kerja yang
sudah disepakati. "Sebelum pemecatan tersebut dieksekusi, Dewas sudah
memberikan waktu yang cukup bagi mereka untuk melakukan pembelaan diri
tapi itu tidak digunakan secara maksimal," kata dia.
Dalam prosesnya, ada dua direksi yang
sebelum dipecat mengundurkan diri dan tiga lainnya lebih memilih untuk
diberhentikan sehingga eksekusi pemberhentian dilaksanakan 18 Nopember
2013. Namun, buntut pemecatan itu justru Dewas TVRI dianggap DPR telah
melanggar undang-undang. Padahal menurut undang-undang, Dewas LPP TVRI
berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi TVRI. "Lagi pula
pemberhentian anggota dewan direksi tersebut murni karena kinerja
anggota Dewan Direksi TVRI tidak mencapai target," tegasnya.
Semula menurut Elprisdat, tiga direksi
yang dipecat memperlihatkan sikap bisa menerima pemecatan tersebut. Tapi
karena merasa dapat dukungan dari Komisi I DPR, mereka mencabut surat
pengunduran dirinya.
"Komisi I DPR mengambil sikap, tiga
direksi yang sudah dipecat masih ada. Di sisi lain, sesuai dengan
kewenangannya, Dewas sudah mengangkat pelaksana tugas Dirut dan direksi
guna mengantisipasi kekosongan jabatan tanpa menunggu selesainya Panja
TVRI bekerja," imbuhnya
0 comments:
Post a Comment