Thursday, January 16, 2014

Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Winantuningtyastiti mengatakan, Kesekretariatan menerima surat penggantian antarwaktu I Gede Pasek Suardika, anggota DPR asal Demokrat, kemarin. Dalam suratnya, Partai Demokrat tak menyebutkan secara rinci alasan pemecatan pemecatan Gede Pasek Suardika , legislator asal Bali ini. ”Hanya disebutkan karena melanggar kode etik maka perlu dilakukan penggantian antarwaktu,”  kata Winantuningtyastiti saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2014.
Partai Demokrat, kata Winantuningtyastiti, juga tidak menyebutkan secara detail pelanggaran kode etik yang dilakukan Pasek. Menurut dia, surat tersebut dikirim oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat tertanggal 13 Januari 2014. Namun dia tidak ingat siapa yang menandatangani surat tersebut.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Teuku Rifki Harsya enggan menjelaskan pergantian antarwaktu Pasek sebagai anggota DPR. Rifki hanya mengatakan bahwa fraksi Demokrat di DPR akan membahas surat pemecatan Pasek dalam rapat, Sabtu besok. Dia meminta agar persoalan ini ditanyakan ke Ketua Fraksi Nurhayati Ali Assegaf.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menyebutkan, mekanisme penggantian antarwaktu diatur dalam pasal 213 yakni karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

Ketentuan mengenai diberhentikan antara lain, berhalangan tetap selama tiga bulan berturut-turut, melanggar sumpah dan kode etik, dipidana karena tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, tak hadir dalam rapat paripurna enam kali berturut-turut, diusulkan oleh partai politik, tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPR, diberhentikan sebagai anggota partai politik dan menjadi anggota partai politik lain.

Gede Pasek selama ini dikenal sebagai orang dekat Anas Urbaningrum, bekas Ketua Umum Partai Demokrat. Selain itu, Pasek juga menjadi Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia, organisasi yang didirikan Anas. Pasek juga menemani Anas ketika diperiksa oleh KPK dan ditahan di rumah tahanan komisi antikorupsi.

Adapun Pasek hingga berita ini belum bisa dimintai konfirmasi dan komentarnya terkait dengan pemecatannya sebagai anggota DPR oleh partai pengusungnya.

0 comments:

Post a Comment