LANGSA - Kasus Sanjaya
(34), pria asal Langkat, Sumatera Utara, yang digeberek warga Gampong
Jawa, Langsa saat berhubungan intim dengan anak tirinya di kamar
kontrakan, Senin (20/1) pagi sekira pukul 10.00 WIB, dibeber Kepala
Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, MM.
Didampingi Danton WH, Tgk. Irmansyah,
kepada Metro Aceh (Grup JPNN) Ibrahim mengatakan, Sanjaya dan anak
tirinya yang masih bawah umur serta ibu kandungnya, Nurhayati, yang
tinggal di Gampong Jawa Baru, sudah diserahkan ke Polres Langsa untuk
proses hukum.
"Kasus tersebut akan diproses sesuai
dengan ketentuan hukum perundangan yang berlaku tentang perlindungan
anak. Pasalnya anak Nurhayati itu, masih berstatus di bawah umur, dan
ini juga sudah mengarah ke tindakan kriminal," sebut Ibrahim.
Ibrahim menjelaskan, berdasarkan
pengakuan pelaku, perbuatan itu telah dilakukan berulang kali selama
tiga tahun. Bahkan sejak masih berdomisili di Sungai Pauh, sampai di
rumah kontrakan Gampong Jawa yang baru ditempati enam bulan lalu bersama
istri dan anak tirina.
Lanjutnya, selama melakukan hubungan zina itu, keduanya (ayah dan anak tiri) mengaku suka sama suka.
"Bahkan ironisnya perbuatan itu
diketahui dan dibiarkan oleh istrinya, malah terkadang mereka juga
berhubungan saat istrinya berada di rumah," sebut Ibrahim lagi seraya
menambahkan, perbuatan zina itu dilakukan di rumah lama di Gampong
Sungai Pauh, Langsa Barat dan rumah kontrakan di Gampong Jawa, Langsa
Kota.
0 comments:
Post a Comment