JAKARTA -- Seorang
perempuan berinisial ANI (19), melaporkan dugaan perkosaan yang
dilakukan oleh rekan prianya yang baru dikenal empat bulan berinisial
CK. Laporan itu dilayangkan ke Polres Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Namun, ANI dilaporkan balik oleh CK, atas tuduhan perusakan kamera.
ANI pun harus menyandang status
tersangka atas laporan CK tersebut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan bahwa polisi
mendapatkan dua keterangan berbeda dari ANI dan CK.
"Ada dua versi dari mereka masing-masing," kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (7/1).
Versi Ani, kata Rikwanto, saat itu
mengambil kamera lalu terjadi tarik-tarikan dengan CK. Lantas, lanjut
dia, kamera CK jatuh dan rusak.
Versi CK, Rikwanto menjelaskan, setelah terjadi hubungan badan antara keduanya, ANI lantas meminta uang.
Menurut Rikwanto, karena permintaan itu tidak dipenuhi CK, ANI lantas mengambil lalu membanting kamera.
Rikwanto mengakui kepolisian mengalami
kendala dalam mengungkap kasus ini. Sebab, lanjut dia, tidak ada saksi
yang melihat kejadian.
"Penyidik berusaha cari keterangan.
Kasus dugaan pemerkosaannya sudah dua kali dikembalikan dan masih tunggu
petunjuk dari jaksa," ungkapnya.
Seperti diketahui, Afan Isnugroho, Paman
ANI mengatakan bahwa keponakannya itu diduga menjadi korban perkosaan
CK. Namun miris, ANI harus jadi tersangka atas laporan perusakan yang
dilayangkan CK.
Informasi yang dihimpun ANI diminta CK
menjadi model untuk foto mengingat CK tengah mendalami ilmu fotografi.
Namun, ANI malah difoto bugil lalu diduga diperkosa CK. Karena tak
terima, ANI memberontak dan bermaksud merebut kamera dari tangan CK.
Akibat rebutan itu, kamera CK jatuh dan rusak.
0 comments:
Post a Comment