Sunday, January 12, 2014


Foto : Ilustrasi Guru Di Aceh.

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh mengalihkan dana kesejahteraan guru atau lebih dikenal uang NAD, untuk peningkatan mutu guru. Jika dalam beberapa tahun terakhir setiap guru PNS di Aceh menerima uang NAD Rp 2.200.000/orang/tahun, bahkan pada 2013 dinaikkan menjadi Rp 2.370.000/orang/tahun, maka mulai 2014 dana itu tak diberikan lagi.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Anas M Adam saat membuka pelatihan karya tulis ilmiah untuk para guru, yang berlangsung di Hotel Kuala Radja, Banda Aceh, Kamis (9/1). Menurut Anas, dana NAD yang mencapai Rp 170 miliar itu dialihkan untuk program-program peningkatan muru guru, termasuk guru non-PNS.

Anas M Adam mengatakan, kebijakan ini telah disepakati dalam pertemuannya dengan organisasi guru di Aceh, seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Koalisi Barisan Guru Bersatu (KoBAR-GB) Aceh dan Asosiasi Guru Nanggroe Aceh (Asgu NAD). Pertemuan ini juga untuk merespons koreksi Mendagri terhadap RAPBA 2014.

Sedangkan untuk dana kesejahteraan guru membutuhkan biaya hingga Rp 170 miliar, seperti tahun sebelumnya yang peruntukannya untuk 80 ribu tenaga kependidikan di bawah jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kementerian Agama (Kemenag) Se-Aceh, terdiri atas kepala sekolah, pengawas, dan pamong belajar di SKB.

“35 miliar rupiah tentu tak cukup dibagi untuk semua dana kesejahteraan guru. Sehingga Rp 35 miliar ini digabung dengan dana Otsus yang jumlah totalnya juga Rp 170 miliar, sehingga dana ini semua dialihkan untuk meningkatkan mutu pendidikan, termasuk melalui pelatihan guru yang diperbolehkan Mendagri menggunakan dana Otsus dan Migas ini,” jelas Anas
 

0 comments:

Post a Comment