Thursday, January 9, 2014

Mojokerto--Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) diminta segera menyusun tata ruang untuk Trowulan dan menetapkannya sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN).

"Setelah Kemendikbud menetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional, selanjutnya Kementerian PU harus menetapkan sebagai KSN dan menyusun tata ruangnya," ujar arkeolog senior yang juga anggota tim ahli cagar budaya nasional Mundardjito saat dihubungi, Kamis, 9 Januari 2014.

Tata ruang tersebut diperlukan untuk mengatur kegiatan pembangunan yang dibolehkan dan dilarang dalam sebuah kawasan cagar budaya nasional. "Karena ini sudah jadi kawasan cagar budaya nasional, maka pengaturan tata ruangnya juga dilakukan nasional," kata Mundardjito.

Selama ini tata ruang pembangunan di Kecamatan Trowulan mengikuti tata ruang wilayah Kabupaten Mojokerto. Tata ruang pembangunan selain kawasan situs diatur Pemerintah Kabupaten Mojokerto sedangkan pengaturan pelestarian situs dilakukan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan. Setelah ditetapkan sebagai KSN dan tata ruangnya disusun, Pemerintah Kabupaten Mojokerto wajib menyesuaikan tata ruang yang disusun Kementerian Pekerjaan Umum.

Mundardjito menambahkan status Trowulan sebagai kawasan cagar budaya nasional mempunyai konsekuensi hukum yang luas termasuk larangan pembangunan yang berdampak negatif pada keberadaan situs.

"Bangunan yang sudah ada maupun yang akan dibangun harus dikaji apakah berdampak (negatif) atau tidak,? ucapnya. Selama ini menurutnya, pemerintah daerah setempat tidak melakukan kajian dan kurang berkordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) setempat. ?Kalau dibiarkan, kita akan kehilangan bukti sejarah," kata guru besar arkeologi Universitas Indonesia ini.

Trowulan merupakan bekas kota Kerajaan Majapahit di Mojokerto, Jawa Timur. Trowulan ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya nasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 260/M/2013 tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Trowulan Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional tertanggal 30 Desember 2013.

Trowulan sebagai kawasan cagar budaya nasional meliputi 49 desa, empat kecamatan, dan dua kabupaten yakni Mojokerto dan Jombang. Luas wilayah yang masuk kawasan mencapai 92,6 kilometer persegi dengan sejumlah batas.

Kepala BPCB Trowulan Aris Soviyani menuturkan pihaknya akan melakukan sosialisasi keputusan Mendibud tersebut. Aris juga menghimbau agar masyarakat tidak resah dengan peraturan tersebut. "Aturan ini jangan dianggap malah mempersempit ruang gerak masyarakat, anggapan itu berlebihan," ujarmya.

Masyarakat menurutnya tetap bisa beraktivitas selama tidak mengganggu situs-situs yang sudah ditemukan. "Khusus untuk perajian batu bata, kami akan terus melakukan pendekatan," katanya. Sejumlah ancaman terjadi pada kawasan cagar budaya terutama penggalian tanah sebagai bahan baku industri batu bata tradisional yang sudah berlangsung lama.

0 comments:

Post a Comment