Sunday, January 12, 2014


Jakarta – Kementerian Dalam Negeri menyatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama atau non elektronik masih berlaku hingga akhir tahun ini karena masih ada sebagian penduduk yang datanya belum terekam.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta mengatakan pemerintah sudah mengalokasikan dana pencetakan data penduduk dan yang masih akan melakukan rekam data pada 2014.

Perpanjangan masa berlaku KTP lama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanpa Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.

0 comments:

Post a Comment