Monday, January 6, 2014

Yogyakarta - Pengelola Lembaga Rausyan Fikr memutuskan menghentikan semua kegiatannya sejak Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan surat jawaban atas permintaan Front Jihad Islam (FJI) yang menuntut lembaga itu menerbitkan fatwa Syiah sesat. “Secara resmi lembaga kami menghentikan semua kegiatan rutin berupa kajian keagamaan dan sejumlah acara agenda forum diskusi antar lembaga sejak 27 Desember 2013,” ujar Humas Rausyan Fikr, Edi Syarif, Ahad 5 Januari 2014.

Menurut Edi, sikap itu diambil karena surat balasan MUI DIY ke FJI memuat opini yang bisa memicu ancaman ke lembaganya. Selain itu tak ada jaminan keamanan yang tegas dari aparat hukum dan pemerintahan di DIY. "Kami mengalah saja, menghentikan semua kegiatan Rausyan Fikr untuk sementara," ujar dia.

MUI DIY menjawab surat Front Jihad Islam (FJI) pada 19 Desember 2013 lalu. MUI DIY memang tidak mengeluarkan fatwa bahwa Syiah ajaran sesat dalam surat itu. Tapi dalam surat itu MUI DIY menyatakan paham Syiah menyimpang dari ajaran Islam dan bisa menyesatkan umat.

Lembaga ini juga mengusulkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY lewat surat pada 25 November 2013 segera menuntaskan polemik Syiah dengan fatwa MUI Pusat bahwa Syiah sesat dan ajarannya di luar Islam, sebagaimana fatwa serupa di Jawa Timur.

Selain itu MUI DIY menyarankan aparat keamanan membekukan, membubarkan lembaga atau organisasi tempat bernaung penyebar ajaran Syiah. MUI DIY juga menyatakan penyebar ajaran Syiah, yang menyimpang dari ajaran Islam, bisa dianggap menodai agama.

Tapi Edi Syarif menyatakan Rausyan Fikr selama ini tidak menyebarkan ajaran Syiah, melainkan hanya menggelar kajian rutin mengenai filsafat Islam. Namun, Edi mengakui ada anggota Rausyan Fikr yang menganut ajaran Syiah. "Kami khawatir surat MUI DIY itu punya dampak yang sama seperti kasus di Jawa Timur," ujar dia. 

Sementara itu, Ketua MUI DIY, Thoha Abdurrahman menyatakan inti surat itu tak melarang kegiatan komunitas yang dituding menganut ajaran Syiah. Menurut dia surat itu justru menyatakan menolak permintaan FJI agar MUI DIY mengeluarkan fatwa penyesatan Syiah. "Fatwa butuh pertimbangan panjang dan kajian mendalam. DIY juga beda kondisinya dengan Jawa Timur (tempat munculnya fatwa Syiah)," kata Thoha.

Thoha mengatakan MUI DIY hanya meminta semua lembaga, yang beraliran Syiah di Yogyakarta, menghentikan aktivitas kampanye ajaran Syiah yang dianggap sesat. "Penganut Syiah itu ada yang sesat dan juga ada yang tidak," kata dia.

Contoh ajaran Syiah yang dianggap sesat ialah tentang anggapan kafir terhadap tiga khalifah pengganti nabi. "Contoh lain, menganggap Al-Quran belum sempurna," ujar Thoha. Thoha membantah surat itu melarang aktivitas organisasi yang dianggap Syiah. Adapun sikap MUI DIY tentang kegiatan kajian filsafat Islam, yang kerap digelar oleh Rausyan Fikr tak masalah. "Itu boleh saja."

0 comments:

Post a Comment