Tuesday, January 7, 2014


Foto : Wali Nanggroe Aceh Kini

Surat singkat ini merupakan tanggapan saya atas daftar Wali Nanggroë versi Qanun Nomor 8 Tahun 2012 yang ditengarai sebagai bagian dari manipulasi sejarah. Daftar tersebut kemudian dipublikasikan oleh Serambi Indonesia, Senin, 16 Desember 2013, halaman 11.

Daftar tersebut adalah perspektif GAM, tetapi ahistoris karena, menurut deklarator GAM sendiri semasa hidupnya, beliau menyebut dirinya sebagai “Wali Negara” (Head of State) bukan “Wali Nanggroë”. Sebagai buktinya tertera dalam surat Proklamasi Aceh Merdeka (AM) dalam bahasa Inggris, Melayu, dan Aceh.

Bukti ilmiah yang lebih jelas bisa dilihat dalam buku almarhum yang berjudul “The Price of Freedom: The Unfinished Diary of Tgk Hasan di Tiro”, kolom “The Genealogy of The Tengku Tjhik Di Tiro, hlm: 141 dan juga terjemahan buku dalam bahasa Aceh “Jum Meurdéhka, Seuneurat Njang Gohlom Lheuëh” pada kolom yang sama tertulis sebagai “Wali Negara” dan sekali lagi bukan “Wali Nanggroë”. (Terlampir dalam attachment)

Saya merasa terkejut karena lembaga Wali Nanggroë adalah produk dari MoU Helsinki Agustus 2005, tapi tiba-tiba sudah ada Wali Nanggroë Ke-9 pada akhir tahun 2013. Apakah di Aceh setahun sekali diangkat Wali Nanggroë? Sebagai lembaga yang diamanahkan dalam MoU Helsinki dan kini Malik Mahmud diangkat sebagai Wali Nanggroë maka yang bersangkutan adalah Wali Nanggroë Pertama di Aceh dan bukan Wali Nanggroë Ke-9 karena daftar orang yang tertera dalam Qanun Nomor 8/2012 sebelum Malik Mahmud adalah Wali Negara bukan Wali Nanggroë, bahkan daftar nama tersebut bertentangan dari tulisan Tgk Hasan Di Tiro sebagaimana bukti foto terlampir.

Demikian hal ini saya tulis berdasarkan bukti dari buku karya almarhum Tgk Hasan Di Tiro sendiri. Walaupun demikian, sebagai seorang demokrat, saya tetap menerima tanggapan dari pihak lainnya. Tapi harus berdasarkan bukti ilmiah karena jika sebuah fakta sudah ditoreh, maka sejarah tersebut akan dikutip oleh generasi selanjutnya.

Oleh : Asnawi Ali
Dari Örebro, Swedia

0 comments:

Post a Comment