BANDUNG- Salah seorang pelaku pembacokan Kapolsek Astana Anyar Kota Bandung, Kompol Sutorih, berhasil dilumpuhkan dengan timah panas.
Kompol Sutorih sendiri harus mendapat
lima jahitan di kepala bagian belakang dan mendapat perawatan di Rumah
Sakit Immanuel Bandung karena mengalami luka usai melerai perkelahian di
depan karaoke Anggun di Jalan Sudirman, Minggu (5/1).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP
Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, kronologis kejadian berdarah tersebut
bermula saat penangkapan anggota kepolisian kepada Evi Rudianto (28)
dan Ali Apriansyah (34) yang melakukan percobaan penjambretan di jalan
Cibadak sekitar pukul 03.30 WIB.
“Mendapat laporan tersebut kapolsek
(Kompol Sutorih) beserta anggota Polsekta Astana Anyar melakukan
pengecekan ke jalan Cibadak. Baru tiba di lokasi kapolsek mendapat
informasi ada keributan di karaoke Anggun di jalan Sudirman,” katanya
saat ditemui di Mapolsek Astana Anyar.
Kemudian kapolsek dan anggota melakukan
pengecekan ke lokasi karaoke dengan menggunakan kendaraan roda dua. Baru
saja tiba di lokasi kapolsek sempat dihadang oleh rombongan Iklar alias
Ikar ((22), Angga (22), Irfan (20) dan Ade Ogi yang merupakan komplotan
Evi dan Ali yang baru saja ditangkap.
"Sampai di karaoke Anggun, ada rombongan
yang membentak mana teman saya yang ditangkap sambil mendorong
kapolsek. Saat itu Iklar mengayunkan golok ke arah kepala bagian kanan
atas telinga dan melarikan diri," ucapnya.
Trunoyudo menjelaskan, kurang dari dua
jam setelah kejadian pihaknya berhasil menangkap keempat tersangka
lainnya di beberapa tempat yang berbeda. Namun Iklar harus dihadiahi
timah panas di kaki kanannya setelah mencoba menyerang anggota saat akan
ditangkap.
"Kita terpaksa lumpuhkan tersangka
(Iklar) dengan timah panas karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
Dia (Iklar) yang melakukan pembacokan. Dia (Iklar) ditangkap tidak jauh
dari lokasi kejadian kejadian (pembacokan)," ujarnya.
Disinggung apakah saat kejadian
tersangka mengkonsumsi minuman beralkohol atau dalam keadaan mabuk saat
insiden tersebut, Truno menegaskan, beberapa orang diketahui dalam
perngaruh minuman beralkohol. "Ada beberapa yang dalam keadaan mabuk,"
paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Trunoyudo
membeberkan dugaan sementara aksi pembacokan ini dikarenakan rombongan
tidak terima dengan penangkapan terhadap dua tersangka, disamping
pengaruh minuman keras.
Selain itu, pihaknya pun berhasil
menyita barang bukti berupa parang sepanjang 60 sentimeter yang
digunakan pelaku untuk membacok Kompol Sutorih serta tiga kendaraan roda
dua yang digunakan dalam beraksi.
“Kini keenamnya masih kita tahan di
Mapolrestabes Bandung dan masih melakukan pendalaman kasus. Untuk
jeratan kasusnya para tersangka terancam akan dijerat pasal 351
KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara lebih
dari 5 tahun,” tandasnya.
0 comments:
Post a Comment