BANDUNG, -
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil mengatakan, Peraturan Daerah (Perda)
yang mengatur tentang denda bagi orang yang membuang sampah sembarangan
ternyata sudah ada.
Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan,
dalam Perda tersebut orang yang tertangkap membuang sampah sembarangan
akan didenda maksimal Rp 5 Juta.
"Sudah ada di Perdanya. Dendanya mahal euy Rp 5 juta maksimal," kata Emil di Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Minggu (9/2/2014).
Meski
belum akan digencarkan, Emil mengatakan, Perda tersebut pasti
diterapkan. "Landasan hukumnya sudah ada dan jadi penguatan. Perdanya
termasuk dalam perda K3 juga," ujarnya.
Emil mengatakan, secara
pribadi dia merasa keberatan menerapkan Perda tersebut. Hanya saja, kata
Emil, Perda tersebut perlu diterapkan untuk merubah budaya masyarakat
yang masih sering membuang sampah sembarangan.
"Secara pribadi
saya enggak suka merazia, tidak suka mendenda. Tapi kalau warga
Bandungnya taat aturan tidak akan ada (Perda)," ucapnya. "Kita capek
membahas hal-hal seperti ini. Maka perlu diimbau untuk warga Bandung
agar ikut berpartisipasi untuk masa depan mereka sendiri.
Sehebat-hebatnya pemerintah tanpa dukungan warga kecepatannya lambat,"
ungkap Emil.
Diberitakan sebelumnya, budaya negatif warga kota
Bandung yang kerap membuang sampah sembarangan terus menjadi isu hangat
di kota berjuluk Kota Kembang ini.
Untuk mengikis budaya buruk
tersebut, Pemerintah Kota Bandung berencana untuk menerapkan Peraturan
Daerah terkait denda untuk orang yang membuang sampah sembarangan
Sunday, February 9, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment