Jakarta: Dinas
Perhubungan DKI Jakarta tetap akan merekrut supir untuk bus Transjakarta
dari Metromini. Kepala bagian Angkutan Darat Dinas Perhubungan, Syafrin
Liputo, menyatakan supir Metromini tetap akan menjadi salah satu tempat
rekrutmen supir tersebut. "Tapi tentu supir-supirnya yang lolos tes
seleksi," katanya saat dihubungi, Sabtu, 8 Februari 2014.
Kepala
Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan Transjakarta
membutuhkan 1.531 sopir. Tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan
mendatangkan sekitar 1.000 armada bus Transjakarta. Dia menawarkan
kesempatan ini kepada sopir Metromini yang selama ini identik dengan
ugal-ugalan.
Syafrin
mengatakan, seleksi yang diadakan Badan Layanan Umum Transjakarta itu
memiliki prosedur seleksi cukup ketat. Pertama, para supir yang
mengajukan lamaran harus memenuhi sejumlah persyaratan secara
administrasi. Mereka wajib memiliki Surat Izin Mengemudi untuk
mengendarai bus besar.
Setelah
dinyatakan lulus, mereka nantinya akan mengikuti sejumlah tes
kompetensi mengemudi bus. Pada tahap itu mereka akan dilihat bagaimana
cara dan teknik mengemudikan kendaraan bertubuh besar tersebut. Setelah
dinyatakan lulus, maka para calon supir diharuskan mengikuti tes
psikologis. Tujuannya adalah memastikan secara psikologis mereka layak
mengemudikan bus.
Tahapan tes terakhir, kata Syafrin, adalah
dengan melakukan tes kesehatan untuk memastikan secara fisik tidak ada
kendala. "Kalau gagal ya tidak akan jadi direkrut dan dipersilakan
mencoba lagi kalau masih ada lowongan," kata dia.
Selain tes,
Syafrin menyatakan rekam jejak calon supir juga menjadi pertimbangan
utama dari BLU Transjakarta dan Dinas Perhubungan. Dia mengatakan Dinas
Perhubungan sudah menerjunkan tim untuk memeriksa rekam jejak para calon
supir di lapangan. Nantinya dari pemeriksaan lapangan itu akan terlihat
bagaimana cara supir tersebut dalam mengemudikan bus.
"Jadi
nanti akan dilihat pada pukul berapa, di mana, dan siapa pengemudinya.
Dengan begitu, rekam jejaknya akan tercatat," ujarnya.
Syafrin
yakin supir yang lolos dalam tes tersebut tidak akan mengemudikan
Transjakarta secara ugal-ugalan. Sistem penggajian akan memberikan
mereka sanksi berupa pemotongan gaji bulanan jika kedapatan ugal-ugala.
Selain itu, mereka juga cuma bekerja selama delapan jam per hari sesuai
dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
"Jadi dalam sehari mereka bekerja delapan jam,
dan ada waktu istirahat juga sehingga tidak akan kebut-kebutan untuk
kejar setoran," katanya.
Sunday, February 9, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment