Sunday, February 9, 2014

Jakarta: Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap akan merekrut supir untuk bus Transjakarta dari Metromini. Kepala bagian Angkutan Darat Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo, menyatakan supir Metromini tetap akan menjadi salah satu tempat rekrutmen supir tersebut. "Tapi tentu supir-supirnya yang lolos tes seleksi," katanya saat dihubungi, Sabtu, 8 Februari 2014.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan Transjakarta membutuhkan 1.531 sopir. Tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendatangkan sekitar 1.000 armada bus Transjakarta. Dia menawarkan kesempatan ini kepada sopir Metromini yang selama ini identik dengan ugal-ugalan.

Syafrin mengatakan, seleksi yang diadakan Badan Layanan Umum Transjakarta itu memiliki prosedur seleksi cukup ketat. Pertama, para supir yang mengajukan lamaran harus memenuhi sejumlah persyaratan secara administrasi. Mereka wajib memiliki Surat Izin Mengemudi untuk mengendarai bus besar.

Setelah dinyatakan lulus, mereka nantinya akan mengikuti sejumlah tes kompetensi mengemudi bus. Pada tahap itu mereka akan dilihat bagaimana cara dan teknik mengemudikan kendaraan bertubuh besar tersebut. Setelah dinyatakan lulus, maka para calon supir diharuskan mengikuti tes psikologis. Tujuannya adalah memastikan secara psikologis mereka layak mengemudikan bus.

Tahapan tes terakhir, kata Syafrin, adalah dengan melakukan tes kesehatan untuk memastikan secara fisik tidak ada kendala. "Kalau gagal ya tidak akan jadi direkrut dan dipersilakan mencoba lagi kalau masih ada lowongan," kata dia.

Selain tes, Syafrin menyatakan rekam jejak calon supir juga menjadi pertimbangan utama dari BLU Transjakarta dan Dinas Perhubungan. Dia mengatakan Dinas Perhubungan sudah menerjunkan tim untuk memeriksa rekam jejak para calon supir di lapangan. Nantinya dari pemeriksaan lapangan itu akan terlihat bagaimana cara supir tersebut dalam mengemudikan bus.

"Jadi nanti akan dilihat pada pukul berapa, di mana, dan siapa pengemudinya. Dengan begitu, rekam jejaknya akan tercatat," ujarnya.

Syafrin yakin supir yang lolos dalam tes tersebut tidak akan mengemudikan Transjakarta secara ugal-ugalan. Sistem penggajian akan memberikan mereka sanksi berupa pemotongan gaji bulanan jika kedapatan ugal-ugala. Selain itu, mereka juga cuma bekerja selama delapan jam per hari sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi dalam sehari mereka bekerja delapan jam, dan ada waktu istirahat juga sehingga tidak akan kebut-kebutan untuk kejar setoran," katanya.

0 comments:

Post a Comment