Wednesday, February 19, 2014

JAKARTA - Pemerintah Aceh menjamin kebebasan beragama, kerukunan antarumat beragama, dan tidak ada diskriminasi terhadap agama apapun di Aceh. Pelaksanaan Syariat Islam menjunjung tinggi dan menghormati Hak Asasi Manusia.

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, memastikan hal itu dalam pertemuan di Jakarta, Selasa (18/2) malam. Pertemuan tersebut difasilitasi pengamat politik nasional Sugeng Sarjadi, yang diangkat sebagai penasehat Gubernur bidang politik.

Gubernur mengatakan, saat ini di Aceh terdapat ratusan rumah ibadah non muslim di seluruh Aceh, yaitu 154 gereja, 14 vihara, 2 klenteng.
Pemerintah Aceh menjamin bahwa pemberlakuan Syariat Islam tidak diterapkan untuk umat non muslim.

Sesuai dengan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2002 Pasal 13 bahwa Syariat Islam hanya diberlakukan bagi penduduk Aceh yang muslim.

“Kami memastikan bahwa, penerapan Syariat Islam hanya untuk orang Islam. Bukan untuk non muslim,” tukas Gubernur.

Gubernur mengaku mendapat banyak pertanyaan dari sejumlah duta besar negara sahabat mengenai penerapan Syariat Islamdi Aceh, yang diisukan juga berlaku bagi golongan non muslim.

Ia menjelaskan masyarakat Aceh sebagai penganut agama Islam harus menerapkan Syariat Islam, dan itu merupakan perintah agama. “Tapi sekali lagi saya tegaskan, bahwa hal ini hanya berlaku untuk beragama Islam,” tukas Gubernur

0 comments:

Post a Comment