Tuesday, February 11, 2014

BANDA ACEH - Sebanyak 54 perempuan terjaring Razia Penegakan Syariat Islam yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilaytul Hisbah (Pol PP-WH), Selasa (11/1/2014) di depan Taman Budaya Banda Aceh. Mereka ditangkap karena tidak menggunakan jilbab dan memakai pakaian ketat.

Selain kaum hawa, petugas juga mengamankan 3 orang pria yang menggunakan celana pendek.

Kasi penegakan dan Pelanggaran Satpol PP dan WH Aceh Samsuddin mengatakan, bagi yang terjaring razia, Petugas Satpol PP dan WH Aceh masih melakukan pembinaan terhadap para pelanggar Syariat Islam. Namun jika tertangkap berturut-turut, pihaknya akan membawa pelanggar tersebut untuk dilakukan pembinaan khusus dan pemanggilan orang tua mereka.

"Mereka yang ditangkap akan kami bina dan kami berikan arahan agar tidak melanggar syariat Islam lagi yang telah diterapkan di Aceh," kata Kasi Kasi Penegakan Pelanggaran Satpol PP dan WH Aceh Samsuddin kepada wartawan usai memimpin razia tersebut.

Mengenai jumlah pelanggaran, Samsuddin menjelaskan, dari tahun ke tahun telah berkurang, para pelanggar Syariat Islam di Aceh.
"Kami sudah sedikit puas, karena kerja kami selama ini sudah nampak dalam penegakan dan Sosialisasi Qanun No 11 tahun 2012 tentang penegakan Syariat Islam, karena pada tahun 2013 saja setiap kami melakukan razia lebih kurang yang terjaring 200 orang, namun pada tahun 2014 sudah banyak berkurang, paling yang terjaring hanya 50 orang,"jelas Samsuddin.

0 comments:

Post a Comment