Tuesday, February 11, 2014

Jakarta - Saodah, 43 tahun, tega menghabisi nyawa suaminya, Mustain, 44 tahun. Ia membunuh suami yang telah tinggal bersamanya selama puluhan tahun karena sakit hati dimadu. Dalam melancarkan aksinya, ia menyewa pembunuh bayaran, Panidi, 34 tahun, dengan bayaran Rp 4 juta.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Daddy Hartadi menuturkan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2014, di Jalan Bengawan Solo RT 20 RW 01, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Korban yang saat itu sedang tidur pulas dibangunkan oleh sang istri. Dalihnya, ada yang hendak membeli besi tua di tempat jual-beli besi tua miliknya.

Mustain pun segera bangun dan pergi ke kamar mandi dahulu. Di kamar mandi itulah Mustain dibunuh Panidi, yang sebelumnya sudah masuk ke rumah itu. Setelah itu, ia melanjutkan, Saodah lantas berpura-pura pergi dan meninggalkan korban yang ada di kamar mandi.

Panidi, kata dia, menghantam kepala korban dengan benda tumpul hingga tersungkur. "Awalnya diduga terjatuh, tapi setelah diperiksa ada bekas luka pukulan benda tumpul," ucapnya, Selasa, 11 Februari 2014.

Bahkan, Daddy melanjutkan, Panidi sempat merokok dahulu di luar rumah selama 15 menit. Setelah yakin korban sudah meninggal, ia lantas kabur ke Lampung selama sepuluh hari.

Berselang tiga jam, kata Daddy lagi, Saodah datang dan berpura-pura berteriak histeris. "Dia histeris dan memanggil tetangganya serta melaporkan ke polisi," ujarnya. Ia juga menganggap suaminya mati karena terjatuh di kamar mandi.

Daddy mengatakan, dalam melakukan aksinya, Saodah dibantu Hasun, 44 tahun, kakak iparnya. Hasun berperan mencarikan pembunuh bayaran. "Hasun-lah yang menghubungi Panidi, teman lamanya di kampung, untuk membunuh korban," katanya.

Untuk menjalankan aksi itu, Panidi bahkan rela kos dekat rumah korban. "Pada hari H itu Hasan menghubungi Panidi. Lantas Panidi masuk ke rumah korban dibantu Saodah dan memukul korban dengan kayu bertubi-tubi hingga tewas," kata Daddy.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi menemukan para pelaku pembunuhan pria yang mempunyai bisnis jual-beli besi tua itu. Kemudian polisi menangkap Panidi di kampung halamannya di Gresik pada 8 Februari 2014. Dari pengakuan Panidi, polisi juga menangkap Hasun. "Dari pengakuan Hasun ternyata pelakunya adalah Saodah," kata Daddy.

Kini ketiganya mendekam di rumah tahanan Polres Jakarta Utara. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

0 comments:

Post a Comment