Foto : Pelantikan Wali Nanggroe Di Dalam Ruangan DPRA Aceh, Hari Ini 16 Desember 2013
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
tetap melarang pelantikan Wali Nangroe Aceh. Pemerintah pun menolak
menghadiri pelantikan lembaga itu yang rencananya diselenggarakan pada
hari ini, Senin (16/12/2013).
"Pemerintah melarang (pelantikan
Wali Nangroe). Pemerintah belum mengizinkan pelantikan dan tidak akan
menghadiri," ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakhkrullah,
di Jakarta, Senin.
Zudan mengatakan, Kemendagri belum
mendapatkan hasil perbaikan atas klarifikasi yang diberikannya atas
Qanun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nangroe, pemerintah pusat
masih tetap pada sikapnya.
"Untuk apa dilantik, bentuk
kendaraan hukumnya belum jelas. Klarifikasi kami itu, betulkan dulu,
supaya tidak menimbulkan masalah," kata Zudan.
Soal klaim DPRA
yang mengatakan sudah merevisi qanun sesuai klarifikasi Kemendagri,
Zudan mempertanyakannya. "Mana hasilnya? Dari 21 poin klarifikasi yang
diberi Kemendagri, berapa yang dipenuhi?" ujar dia.
"Jika masih dimunculkan anggarannya dalam APBD Provinsi Aceh, maka anggaran tersebut akan dicoret oleh Kemendagri," katanya
Home
»
DAERAH
» Mendagri RI Tetap Melarang Pelantikan Wali Nanggroe, Jadi Gamawan Fauzi Tolak Hadiri Pelantikan Tersebut
Monday, December 16, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment