PAREPARE - Mulai 2014 nanti, Pegawai Tidak Tetap atau honorer tidak lagi diperbolehkan mengenakan lambang PNS di seragamnya.
Wakil Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Achmad Faisal Andi Sapada menyatakan sudah banyak laporan yang masuk mengenai adanya penurunan kinerja dari PNS karena selalu mengandalkan tenaga honorer. Karena itu, perbedaan pada seragam akan membuat orang bisa membedakan mana PNS, mana honorer.
Wakil Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Achmad Faisal Andi Sapada menyatakan sudah banyak laporan yang masuk mengenai adanya penurunan kinerja dari PNS karena selalu mengandalkan tenaga honorer. Karena itu, perbedaan pada seragam akan membuat orang bisa membedakan mana PNS, mana honorer.
"Ini dilakukan untuk penanda agar orang lain tahu," ungkap Faisal
saat ditemui di Parepare seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group), Kamis
(26/12).
Ia juga menerangkan, seragam untuk PNS dan honorer tidak ada bedanya.
Yang membedakan hanyalah seragam PNS dilengkapi dengan lambang dan
atribut pegawai lainnya, sedangkan seragam untuk honorer tidak dilekati
lambang apapun.
"Identitas yang tertulis di baju honorer hanya 'Pegawai Tidak Tetap'," terang dia.
Penyeragaman pakaian honorer ini, kata Faisal, untuk memberikan
estetika dan etika. Menurutnya, masih banyak warga yang bingung
membedakan antara PNS dengan honorer.
"Selain itu, dalam segi pekerjaan, kita
bisa lihat siapa yang bekerja. Selama inikan pegawai tidak tetap yang
bekerja dibanding PNS. Mudah-mudahan dengan pemberlakuan ini, bisa
diketahui siapa saja PNS yang tidak bekerja sesuai dengan tugasnya. Dan
bagi honorer yang aktif bekerja, dipertimbangkan mendapatkan tambahan
pendapatan," paparnya.
Sementara itu, Kabag Organisasi dan Tata
Laksana, Alimin menambahkan keputusan wakil wali kota itu tinggal
diterapkan. "Kalau di daerah lain, pegawai tidak tetap, sosial maupun
honorer itu berpakaian putih hitam. Namun kami berpikir, pakaian yang
ada saat ini tinggal dicabut saja atributnya agar tidak menyusahkan,"
ujar dia.
Ia juga menambahkan, aturan ini akan berlaku pada Januari 2014.
Pihaknya akan mulai mengedarkan surat pemberitahuan kepada seluruh
Satuan Perangkat Kerja Daerah.
0 comments:
Post a Comment