Wednesday, December 11, 2013

JAKARTA - Kapolri Jendral Pol Sutarman mempersilakan sejumlah anggota Polri yang sedang bertugas di kementerian atau lembaga negara untuk memperpanjang masa tugasnya. Kebijakan itu juga berlaku bagi penyidik yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, itu adalah bagian dari program pembangunan kemitraan dalam membantu tugas dan fungsi kepolisian.
"Kalau masih diperlukan, masih ingin diperpanjang, (akan) kami perpanjang," kata Sutarman usai membuka pameran bidang industri kepolisian dan keamanan internal negara se Asia Pasifik Aspacpol Expo & Forum 2013 di Jakarta, Rabu.
Hal itu diungkapkannya terkait dengan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri. Dengan Perkap tersebut, Polri masih tetap bisa mengirimkan anggotanya untuk bertugas di kementerian atau lembaga sesuai kebutuhan yang ada, meski tetap harus mempertimbangkan kebutuhan internal.
"Sudah ada 1.700 lebih anggota kami yang berada di kementerian/lembaga," tuturnya.
Perihal polemik anggota Polri yang bertugas di lembaga lain pernah menjadi buah bibir antara kepolisian dan KPK. Terutama saat ada sejumlah kasus yang menimpa pimpinan kedua institusi itu mulai muncul ke permukaan, seperti kasus korupsi Chandra M Hamzah-Bibit Samad Rianto hingga kasus yang melibatkan mantan Kakorlantas Irjen (Purn) Djoko Susilo.
Kendati demikian, upaya pembangunan kemitraan yang sebelumnya telah dipaparkan dalam satu poin di "Grand" Strategis (Renstra) Polri 2005-2025 tetap harus berjalan. Menurutnya, renstra itu menitikberatkan pada pengungkapan kasus korupsi dan kasus prioritas dengan kerja sama KPK dan Kejaksaan Agung. "Jadi penugasan (anggota Polri), gak ada persoalan," ujarnya. (rr/ant/mas)

SUMBER : JPNN.COM

0 comments:

Post a Comment