JAKARTA - Kapolri
Jendral Pol Sutarman mempersilakan sejumlah anggota Polri yang sedang
bertugas di kementerian atau lembaga negara untuk memperpanjang masa
tugasnya. Kebijakan itu juga berlaku bagi penyidik yang bertugas di
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, itu adalah bagian dari
program pembangunan kemitraan dalam membantu tugas dan fungsi
kepolisian.
"Kalau masih diperlukan, masih ingin
diperpanjang, (akan) kami perpanjang," kata Sutarman usai membuka
pameran bidang industri kepolisian dan keamanan internal negara se Asia
Pasifik Aspacpol Expo & Forum 2013 di Jakarta, Rabu.
Hal itu diungkapkannya terkait dengan
sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri. Dengan Perkap
tersebut, Polri masih tetap bisa mengirimkan anggotanya untuk bertugas
di kementerian atau lembaga sesuai kebutuhan yang ada, meski tetap harus
mempertimbangkan kebutuhan internal.
"Sudah ada 1.700 lebih anggota kami yang berada di kementerian/lembaga," tuturnya.
Perihal polemik anggota Polri yang
bertugas di lembaga lain pernah menjadi buah bibir antara kepolisian dan
KPK. Terutama saat ada sejumlah kasus yang menimpa pimpinan kedua
institusi itu mulai muncul ke permukaan, seperti kasus korupsi Chandra M
Hamzah-Bibit Samad Rianto hingga kasus yang melibatkan mantan
Kakorlantas Irjen (Purn) Djoko Susilo.
Kendati demikian, upaya pembangunan
kemitraan yang sebelumnya telah dipaparkan dalam satu poin di "Grand"
Strategis (Renstra) Polri 2005-2025 tetap harus berjalan. Menurutnya,
renstra itu menitikberatkan pada pengungkapan kasus korupsi dan kasus
prioritas dengan kerja sama KPK dan Kejaksaan Agung. "Jadi penugasan
(anggota Polri), gak ada persoalan," ujarnya. (rr/ant/mas)
SUMBER : JPNN.COM
0 comments:
Post a Comment