JAKARTA- Pemda
diingatkan tidak mengubah data hasil tes kompetensi dasar (TKD) yang
sudah diberikan Panselnas. Di dalam pengumuman hasil TKD, pemda
diberikan kewenangan untuk menetapkan rangking dan kelulusan peserta
CPNS. Hanya saja, harus berdasarkan data olahan Panselnas.
"Silakan menyusun rangking peserta serta
menetapkan kelulusan peserta CPNS. Tapi dasarnya harus tetap di hasil
TKD yang diolah Panselnas," kata Plt Karo Hukum dan Informasi Publi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPAN-RB), Otok Kuswandaru yang dihubungi JPNN, Kamis (26/12).
Dia mewanti-wanti agar daerah tidak
menetapkan kelulusan di luar data olahan Panselnas. Pasalnya, kelulusan
tersebut akan dianulir karena tidak sah.
"Akan berbahaya akibatnya bila pemda
menetapkan kelulusan di luar data Panselnas. Karena yang dirugikan
pelamar dan pemda juga. Sebab, data yang tidak sah tidak akan
dikeluarkan NIP-nya," tegasnya.
Otok yang juga Karo Umum dan Kepegawaian
KemenPAN-RB ini mengimbau agar daerah bijaksana serta transparan dalam
membeberkan data hasil TKD-nya. "Silakan mengurutkan rangking sesuai
kreasi pemda. Tapi harus tetap memenuhi rambu-rambu yang tertuang dalam
juknis penetapan kelulusan. Ini agar tidak terjadi masalah," imbaunya.
0 comments:
Post a Comment