Foto : Demo Warga Untuk Mengusir Para Pelanggan Cafetaria Yang Di Anggap Mencederai Syariat Islam
ACEH BESAR - Acara musik di satu kafe yang berada di Jalan Mr Muhammad Hasan, Gampong Lamcot, Aceh Besar, dibubarkan paksa oleh Tim Muspika serta warga setempat.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (15/12/2013) itu, dilakukan karena
penyelenggara acara tidak memiliki izin baik dari muspika, kepolisian,
dan gampong setempat.
"Karena tidak ada izin, kami meminta
penyelenggara dan pemilik kafe segera menghentikan acara tersebut," kata
Kapolsek Darul Imarah, Iptu Machfud, Senin (16/12/2013) kemarin.
Machfud menjelaskan, acara musik di kafe tersebut diselenggarakan salah
satu perusahaan rokok dan dimulai sekitar pukul 20.00 wib.
Seharusnya, menurut Machfud, setiap ada konsentrasi massa, pihak
penyelenggara acara atau pemilik kafe harus mengantongi izin
melaksanakan acara.
Kapolsek Darul Imarah itu menambahkan, penghentian acara pada Minggu malam itu, merupakan akumulasi kekecewaan warga.
Pasalnya, seringkali kegiatan keramaian dilakukan di kafe tersebut,
namun tidak pernah diberitahukan kepada perangkat gampong, baik secara
lisan apalagi tulisan.
"Malah, perangkat desa sudah berulang
kali mengingatkan pemilik kafe agar tidak melakukan acara keramaian,
jika tidak ada izin. Tapi hal itu tidak pernah digubris. Tindakan itu
dinilai telah menciderai adat istiadat di Gampong Lamcot serta syariat
Islam yang diterapkan di Aceh," tuturnya
Friday, December 20, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment