Monday, December 16, 2013

Foto : Ilustrasi SIM

Jakarta - NTMC Polri " Jangan lewat caloatau perantara bila mengurus SIM. Cobalah anda urus sendiri, baik saat membuat atau memperpanjang. Harga resmi pembuatan SIM tak semahal yang anda bayangkan, asal tak lewat calo."

“Bila mitra humas mendapati hal-hal yang tidak sesuai tarif di atas, silakan laporkan pada Propam atau Provost Polda setempat yang ditempatkan sebagai pengawas di Satpas dan atau Samsat,” seperti dikutip dari NTMC Polri, Minggu 8 Desember 2013.

Berikut tarif resmi pembuatan SIM seperti yang disampaikan NTMC Polri. Tarif ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan NegaraBukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

A. Penerbitan SIM A
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

B. Penerbitan SIM B
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.00

C. Penerbitan SIM B II
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

D. Penerbitan SIM C
1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000

E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
1. Baru Per Penerbitan Rp 50.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000

F. Pembuatan SIM Internasional
1. Baru Per Penerbitan Rp 250.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 225.000

II Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator
Per Ujian Rp 50.000

0 comments:

Post a Comment