Friday, December 27, 2013

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 144 anggota kepolisian diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) oleh Mabes Polri sepanjang tahun 2013. Jumlah tersebut relatif lebih lebih rendah daripada tahun sebelumnya.

“Tahun 2012 sebanyak 264 personel diberhentikan tidak dengan hormat. Maka terjadi penurunan sebesar 45,45 persen dibandingkan tahun ini,” kata Kapolri Jenderal Pol Sutarman saat paparan capaian Polri 2013 di Rupatama Mabes Polri, Jumat (27/12/2013).

Sementara itu, Sutarman tak memberikan jawaban tegas ketika ditanya apakah dari 144 yang di-PTDH, termasuk Irjen Djoko Susilo. Menurutnya, PTDH hanya diberikan bagi anggota kepolisian yang tidak melakukan upaya hukum pascaputusan dijatuhkan.

Seperti diketahui, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat. Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, akhirnya menjatuhkan vonis berupa hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, upaya banding yang diajukan Djoko rupanya tak dapat berbuah manis. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Djoko juga diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar subsider lima tahun penjara. PT DKI juga mencabut hak Djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Pengadilan juga memerintahkan semua barang bukti yang telah disita dirampas untuk negara.

“Pada prinsipnya, jika sudah vonis beberapa bulan (tidak ada upaya hukum) maka akan di-PTDH,” demikian Sutarman.

Selain PTDH, Sutarman mengatakan, anggota kepolisian yang tercatat melakukan pelanggaran pidana mencapai 104 orang pada tahun ini. Sementara itu, Polri juga mencatat 197 kasus pelanggaran kode etik profesi/ Jumlah tersebut mengalami penurunan signifikan dari tahun sebelumnya yang mencapai 661 kasus.

“Untuk pelanggaran disiplin, tahun 2013 terjadi 4.315 kasus. Bila dibandingkan tahun 2012 sebanyak 6.386 kasus, maka mengalami penurunan 32,43 persen,” ujarnya.

0 comments:

Post a Comment