Monday, March 10, 2014

Amrullah (Eks. Kepala Baitul Mal Aceh) : Zakat Jadi PAD Aceh, Gubernur Aceh Harus Bertanggung Jawab, Sebenarnya Pemerintah Menggenjot Aset Daerah & Sumber Daya Alam Aceh Bukan Menghabiskan Zakat Rakyat Aceh

SETIAP tahun Pemerintah Aceh mengumpulkan miliaran rupiah zakat dari muzakki (wajib zakat). Zakat ini dipungut 2,5 persen dari gaji atau penghasilan, dan disetor ke kas daerah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Padahal, zakat dalam agama begitu terkumpul harus segera disalurkan. Tidak harus menunggu pengesahan APBA/APBK (seperti PAD murni -red), karena yang dicairkan adalah uang zakat yang disetor ke kas daerah. Beragam gugatan pun mencuat. Zakat yang disetor ke kas daerah menjadi PAD murni dianggap telah melanggar prinsip-prinsip syariah.

“Pencantuman zakat sebagai salah satu penerimaan PAD murni dalam berbagai ketentuan perundang-undangan dengan segala akibat hukum yang melekat, khususnya peraturan keuangan daerah, adalah bertentangan dengan esensi zakat yang sudah ditetapkan dalam Alquran,” ujar Amrullah, mantan kepala Baitul Mal Aceh.

0 comments:

Post a Comment