Monday, March 24, 2014


Foto : Barang Bukti Shabu-shabu dan Senjata Api Yang Di Sita Polisi Sebagai Barang Bukti

BANDA ACEH - Kabid Humas Polda Aceh Kombes Gustav Leo, Sabtu (21/3) menyampaikan, pihak Kepolisian Resort Tapak Tuan menangkap seorang Panglima Sagoe Trumon Timur, Muklis alias Nek Rayeuk, karena memiliki dan menyimpan sabu dan senjata api.

Dalam keteranganya tersebut Gustav menyebutkan, penangkapan Nek Rayeuk yang juga merupakan Kader Partai Aceh (PA) tersebut dilakukan dalam sebuah penggerebekan di rumahnya di Krueng Luah Kabupaten Aceh selatan.

Disebutkan Gustav, pada awalnya tersangka dibekuk atas kasus kepemilikan sabu. Polisi kemudian mengembangkan temuan ini dengan melakukan penggerebekan di rumahnya sekira pukul sekira pukul 13:20wib.

Pada penggerebekan ini polisi menemukan barang bukti lainnya berupa senpi.

“Dari penggerebekan dilakukan Polres Tapak Tuan di rumah tersangka, ditemukan 2 paket sabu, 1 pucuk senpi revolver S&W no. AJT 8406 dan 5 butir peluru,” ungkap Gustav.

Untuk penyelidikan kasus ini, tersangka kemudian diboyong ke Mapolres Tapak Tuan.

0 comments:

Post a Comment