Monday, March 24, 2014

Jakarta - Warga negara yang merasa hak-haknya dilanggar oleh negara dapat menggugat negara dan pejabatnya secara hukum.

"Partai Gerindra menolak dijadikannya isu hak-hak asasi manusia sebagai instrumen politik pihak asing untuk mendikte dan campur tangan dalam urusan domestik Negara Indonesia. Standar ganda dalam penerapan hak-hak asasi manusia adalah indikator isu hak-hak asasi manusia hanya dijadikan alat politik kekuasaan." Ujar Pimpinan Partai Nasional Gerindra Yang Berafiiasi Dengan Partai Lokal Di Aceh Tersebut (Partai Aceh)

Padahal Pengadilan HAM ini tegas diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000. Pengadilan ini digelar untuk terdakwa pelaku pelanggaran HAM berat, yakni genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sejak diatur 14 tahun lalu, Pengadilan HAM belum pernah digelar di Indonesia.

0 comments:

Post a Comment