Thursday, March 20, 2014

Foto : H. Muhammad Thaib, Bupati Aceh Utara Dari Partai Aceh

* Sementara Ketua Panwaslu Aceh Utara, Ismunazar SE, belum ada tanggapannya terkait hal ini.

Lhoksukon- Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib, mengharamkan beras gratis untuk yang tidak dukung Partai Aceh untuk pemenangan di Pemilu 2014 ini. Pernyataan itu disampaikannya di hadapan warga dan simpatisan dalam acara kampanye perdana di lapangan Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

"Saya tegaskan, bahwa mulai detik ini juga yang bukan kader Partai Aceh atau yang tidak dukung Partai Aceh, maka haram terima beras gratis," tegas Muhammad Thaib (Cek Mad) yang merupakan bupati Aceh Utara yang diusung Partai Aceh.

Pernyataan semacam itu juga pernah disampaikannya pekan lalu pada acara pelantikan Ketua Komite Pemenangan Partai Aceh (KPPA) di lapangan KM12 Cot Girek, Aceh Utara.

Bagi dirinya, Partai Aceh telah berjuang untuk seluruh rakyat Aceh, mulai dari bantuan fakir miskin, yatim piatu dan korban konflik serta pelabuhan. Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat untuk wajib memilih Partai Aceh.

Menanggapi pernyataan semacam itu yang disampaikan H Muhammad Thaib, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara Jufri Sulaiman, menegaskan bahwa KIP sudah jelas menyampaikan kepada Partai Politik (Parpol) tentang larangan kampanye seperti salah satunya mempersoalkan tentang Pancasila, UUD, menghina, dan mencaci salah satu calon atau partainya.

"Sudah kita jelaskan kepada Parpol. Sementara kalau melanggar atau tidaknya, itu hanya Panwaslu yang bisa memutuskan. Tapi menurut pandangan saya, pernyataan semacam itu adalah perkataan yang tidak beretika," ujarnya saat dimintai tanggapanya oleh The Globe Journal, Rabu (19/03/2014

0 comments:

Post a Comment