Thursday, March 27, 2014


Foto : Muzakir Manaf Saat Menjabat Panglima GAM

Jakarta - Gerakan Anti Korupsi (GeRak) menemukan tiga kasus dugaan korupsi di wilayah Aceh. Tiga kasus ini berupa bantuan sosial dan hibah.

"Tiga kasus ini bentuknya bansos dan hibah yang terjadi di Aceh. Pertama ada bantuan hibah untuk modal usaha ternak, kedua bantuan hibah untuk kapal boat dan ketiga dugaan suap ke pejabat negara," kata koordinator GeRak Akhinuddin Mahyuddin.

Menurut Kepala Divisi Advokasi Korupsi di GeRak, Udin, bantuan hibah untuk kegiatan bantuan modal usaha kelompok ternak tidak diberikan pada masyarakat yang membutuhkan.

Tim GeRak melakukan investigasi dan menemukan kerugian negara hingga Rp35,4 miliar. Ada dua kabupaten di Provinsi Aceh yang tidak menerima bantuan hibah.

"Bantuan hibah dengan modus bantuan hibah fiktif. Dari 23 kabupaten kota yang mendapat bantuan hibah, kami melakukan investigasi di dua kabupaten kota yang masyarakatnya tidak tahu ada bantuan. Kami juga memiliki pernyataan kepala desanya," katanya.

Kemudian, masalah kedua yakni bantuan hibah untuk masyarakat dalam bentuk kapal boat 30GT dan 40 GT dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp 136 miliar. Modus yang digunakan menyalahi peraturan Menteri Dalam Negeri No.39 tahun 2012 dalam pedoman pemberian hibah yakni pemberian hibah harus diketahui lebih dulu siapa penerima hibah yang kemudian dilakukan lelang.

Namun, untuk kasus ini lelang dibuat setelah mengetahui sasaran pemberian hibah.

"Dari bantuan hibah dan bansos, ini disebut korupsi politik. Untuk hibah boat, hampir semua penerima dari bansos diperuntukkan untuk kelompok tertentu. Pengadaan dilakukan pada masa jelang pemilu dan diperuntukkan untuk Komite Peralihan Aceh, di mana ketuanya adalah Wakil Gubernur Aceh sekarang," kata koordinator GeRak Akhinuddin Mahyuddin.

Sementara itu, dugaan pelanggaran yang ditemukan di wilayah Aceh adalah dugaan suap ke sejumlah pejabat daerah terkait sengketa lahan PT Padang Palma Permai dengan PT Para Sawita.

Sesuai kwitansi yang diperoleh dari PT Padang Palma Permai, aparat yang menerima suap tersebut adalah:

a). Polda Aceh sebesar Rp202 juta

b) Polres Idi, Aceh Timur sebesar Rp48,8 juta

c) Brimob Aceh Timur sebesar Rp25 juta

e) TNI sebesar Rp51 juta

f) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Timur sebesar Rp116 juta

g) Kanwil BPN sebesar Rp88 juta

h) DPRK Aceh Timur sebesar Rp10 juta

i) Tokoh masyarakat sebesar Rp39 juta.

Total dugaan kerugian negara atas korupsi untuk tiga kasus tersebut sebesar Rp172,3 miliar.

GeRak pun menyerahkan berkas hasil investigasi mereka ke KPK.

0 comments:

Post a Comment