Tuesday, March 25, 2014

JAKARTA -- Mabes Polri hingga kini sudah menerima tiga terusan laporan dugaan tindak pidana pemilu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak kampanye digelar 16 Maret 2014.
"Satu kasus di Jateng, satu di Bali, dan satu Papua," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Selasa (25/3).
Dijelaskan Agus, dugaan tindak pidana pemilu di Bali yang diteruskan Bawaslu ke Mabes Polri adalah pencabutan alat peraga kampanye.
Sedangkan di Jawa Tengah, kata Agus, adanya oknum Pegawai Negeri Sipil dan kendaraan dinas yang ikut kampanye. Kemudian di Papua, terdapat dugaan tindak pidana kampanye di luar jadwal.
Saat ini, lanjut Agus, laporan yang diteruskan Bawaslu tengah disidik. Menurutnya, penyidik mempunyai waktu 14 hari penyidikan harus tuntas. "Penyidik terus bekerja untuk tuntaskan laporan yang kita terima," bebernya. (boy/jpnn)

0 comments:

Post a Comment