Wednesday, March 26, 2014

CIKARANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi meminta agar dugaan adanya pemalsuan verifikasi data Katagori 2 yang lolos CPNS bisa dilaporkan langsung kepada penegak hukum.
’’Kalau bisa sebelum 10 April mendatang, laporan itu sudah masuk ke penegak hukum dilengkapi dengan buktinya,” ungkap Sekretaris BKD, Yan Yan Akhmad Kurnia, di hadapan ribuan pegawai K2 yang lolos CPNS, kemarin.
Ia mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Sehingga data pemalsuan yang masuk ke penegak hukum bakal dilakukan evaluasi. Jika memang ada unsur pemalsuan, ia mengaku tidak segan-segan untuk mencabut SK dari CPNS tersebut.
Selain itu, menurut Yan Yan, bagi oknum CPNS yang nantinya terbukti telah memalsukan data-data CPNS bakal dikenakan pidana dengan hukuman lima tahun penjara.
’’Pada prinsipnya proses hukum ada di ranah kepolisian dan kejaksaan. Bila ada bukti mengarah ke sana, maka status CPNS dari oknum yang bersangkutan akan dibatalkan,” tegasnya.
Untuk hasil seleksi CPNS beberapa waktu yang lalu, kata Yan Yan, sudah langsung kewenangan dari Kemenpan. BKD Kabupaten Bekasi hanya bersifat verifikasi data awal saja.
Seperti diketahui, dari 5.514 pegawai honor katagori dua yang mengikuti CPNS, hanya 1.120 yang lulus CPNS. 

0 comments:

Post a Comment