Friday, May 30, 2014

Foto : Biskuit mengandung babi yang dijual Indomaret

Jakarta - Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), TulusAbadi, mengatakan, minta maaf saja tidak cukup bagi PT Indomarco Prismatama karena sudah mengedarkan biskuit yang mengandung babi.

"Minta maaf saja tidak cukup. Kalau dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen itu ada sanksi recall dari pasar (Recall adalah menarik kembali peredaran barang dari pasar.)," kata Tulus di Jakarta, Sabtu (24/5/2014).

"Produk haram ada konter khusus, agar bagi konsumen muslim tahu itu bukan halal," jelasnya

"Semua produk yang masuk itu seharusnya menggunakan bahasa Indonesia. Nah itu aturan dari Kemendag. Kalau tidak ada, berarti bisa dipertanyakan itu (biskuit) legal atau ilegal," ucapnya

0 comments:

Post a Comment