Foto : Ilustrasi Minuman Keras
Meulaboh - Sedikitnya 293 botol minuman keras yang diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat,
beberapa waktu lalu, dipasok dari Medan, Sumatera Utara. Asal-muasal
esmenen itu terungkap dari pengakuan Fatimah, penjual minuman keras itu,
saat menjalani pemeriksaan penyidik. Tegas Kasat Reskrim Polres Aceh
Barat, AKP Herly Purnama,
“Kasus ini dijerat dengan Qanun Syariat Islam. Ancamannya, hukuman cambuk di depan umum,” ujarnya kepada Prohaba, kemarin.
Ketiga penjual minuman keras itu adalah Abdullah Bintang (57 thn),
pensiunan TNI. Dia diamankan di rumahnya di Darat, Kecamatan Johan
Pahlawan. Dari dia, polisi menyita sembilan botol minuman keras jenis
anggur merah. Selanjutnya Abdu Hadi alias Yong (63 thn). Pekerja swasta
diciduk di rumanya di Ujong Baroh, kecamatan sama. Dari dia, polisi
mengamankan 2,5 botol ciu.
Berikutnya Fatimah alias Ape (45
thn). Ibu rumah tangga (IRT) ini juga dicokok di rumahnya di Ujong
Kalak, kecamatan sama. Dari dia, polisi menyita 293 botol minuman keras
berbagai merek yang dijual berkisar per Rp 45 ribu hingga Rp 800 ribu
per botol.
Home
»
DAERAH
»
NASIONAL
» Di Tangkap Polisi, Fatimah (45 Tahun) Pasok 293 Botol Minuman Keras Dari Medan Ke Meulaboh Aceh Barat
Wednesday, May 14, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment