Wednesday, May 14, 2014

Foto : Ilustrasi Minuman Keras

Meulaboh - Sedikitnya 293 botol minuman keras yang diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat, beberapa waktu lalu, dipasok dari Medan, Sumatera Utara. Asal-muasal esmenen itu terungkap dari pengakuan Fatimah, penjual minuman keras itu, saat menjalani pemeriksaan penyidik. Tegas Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Herly Purnama,

“Kasus ini dijerat dengan Qanun Syariat Islam. Ancamannya, hukuman cambuk di depan umum,” ujarnya kepada Prohaba, kemarin.

Ketiga penjual minuman keras itu adalah Abdullah Bintang (57 thn), pensiunan TNI. Dia diamankan di rumahnya di Darat, Kecamatan Johan Pahlawan. Dari dia, polisi menyita sembilan botol minuman keras jenis anggur merah. Selanjutnya Abdu Hadi alias Yong (63 thn). Pekerja swasta diciduk di rumanya di Ujong Baroh, kecamatan sama. Dari dia, polisi mengamankan 2,5 botol ciu.

Berikutnya Fatimah alias Ape (45 thn). Ibu rumah tangga (IRT) ini juga dicokok di rumahnya di Ujong Kalak, kecamatan sama. Dari dia, polisi menyita 293 botol minuman keras berbagai merek yang dijual berkisar per Rp 45 ribu hingga Rp 800 ribu per botol.

0 comments:

Post a Comment