BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (RAYA) resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (5/3) siang. Gugatan tersebut terkait status istri Gubernur Aceh masih sebagai Warga Negara Asing (WNA).
Berkas gugatan diantar langsung oleh Ketua YARA, Safaruddin, SH. Dalam
berkas gugatan ada lima pihak yang gugat yaitu, Gubernur Aceh, Niazah A
Hamid atau istri Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Menteri Hukum dan HAM
dan Duta Besar Swedia untuk Indonesia.
Safaruddin kepada AJNN
ditemui di Pengadilan Negeri mengatakan hingga kini istri Gubernur Aceh,
Niazah A Hamid berstatus warga negara Swedia. Yang dipersoalkan oleh
YARA posisi istri Gubernur Aceh sebagai pejabat publik seperti ketua PKK
dan Dekranas Aceh.
Niazah saat ini mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Masa berlaku KITAP selama lima tahun.
“KITAP yang berikan disalah gunakan oleh Niazah, dengan menjabat
jabatan strategis yang didanai oleh negara, di mana secara hukum orang
asing tidak dapat menduduki jabatan dengan menunggunakan fasilitas dan
keuangan negara,”ujar Safaruddin.
Secara implisit Safaruddin meminta
istri Gubernur mengalihkan status kewarganegaraan ke WNI. Dan meminta
Depkumham Aceh mencabut KITAP Niazah.
Safaruddin juga mempertanyakan
mengapa Niazah sampai sekarang tidak merubah kewarganegaraan. Ini
menjadi tanda tanya besar, ia menduga Gubernur Aceh seperti tidak
percaya dengan perdamaian.
“Dalam perspektif menjaga nilai-nilai
perdamaian gubernur bersama keluarga setengah hati menjaga perdamaian
Aceh. Ini menandakan gubernur tidak yakin dengan perdamian Aceh. Ini
dikhawatirkan bila kondisi Aceh konflik keluarga gubernur akan mudah
pulang ke Swedia,” tambah Safaruddin.
Dia juga mengkritisi DPRA,
menurutnya DPRA tidak menjalan fungsi pengawasan bahkan membiarkan
saja. Seharusnya kata dia DPR membatalkan alokasi anggaran negara buat
orang asing.
Sementara itu yang tergugat Pemerintah Aceh melalui
Kepala Biro Humas Murthala mengatakan setiap warga negara punya hak
hukum yang sama. Dia tidak keberatan dengan gugatan YARA, bahkan
Pemerintah Aceh akan mengikuti proses hukum.
“Intinya Pemerintah Aceh patuh hukum, kamimakan datang bila dipanggil ke Pengadilan, “katanya saat dihubungi AJNN.
Pun begitu dia sangat menyayangkan, sikap YARA kata dia bisa memperkeruh suasana damai yang sedang berjalan.
Home
»
NASIONAL
» Terkait Status WNA Swedia Istri Gubernur Aceh, YARA Pengadilankan Pemerintah Aceh Karena Penyalahgunaan Wewenang Warga Asing
Thursday, March 6, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment