Foto : Gubernur Aceh Zaini Abdullah
Jakarta—LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dan Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh melaporkan Gubernur Aceh Zaini Abdullah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/3/2014).
Zaini diduga melakukan korupsi dana bantuan sosial (Bansos). Dana
bansos tersebut diperuntukkan untuk bantuan ternak di desa. “Pemerintah
Aceh memberikan bantuan tanpa ada kroscek di lapangan sehingga penerima
bantuan tidak tepat sasaran dan realisasi fiktif,” kata Direktur
Investigasi dan Advokasi Ucok Sky Khadafi di Cikini, Jakarta Pusat
Ucok mengatakan, jumlah dana bansos yang diduga dikorupsi sebesar
Rp35,4 milyar. Ada 788 kelompok penerima dana tersebut yang tersebar di
23 Kabupaten/Kota di Aceh.
“Bantuan tersebut ditandatangani
oleh Gubernur Aceh tertanggal 13 November 2013 dengan Surat Keputusan
(SK) Nomor 524.1/913/2013,” ungkapnya.
Surat keputusan tersebut
kata dia, mengatur tentang besaran dana bantuan hibah kegiatan bantuan
modal usaha dan pemberdayaan ekonomi kelompok ternak.
“Tetapi penerima hibah tidak dapat dana bansos itu. Di beberapa hal, peternak malah lebih ke perorangan yang mampu,” kata dia.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kadiv Advokasi Gerak Aceh,
Hayatuddin mengatakan, Zaini diduga melakukan kesalahan dan melanggar
Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20
tahun 2001.
“Zaini diduga memperkaya diri dan merugikan
keuangan negara. Selain itu ia diduga turut menyalahgunakan kewenangan
untuk menguntungkan diri sendiri dan melanggar mekanisme dana bansos,”
ungkapnya.
Dalam laporan ke KPK, pihaknya juga memilik bukti
dugaan keterlibatan Zaini Abdullah dalam korupsi itu. “Semoga ini
menjadi entry point bagi pihak KPK dalam menyelidiki kasus dugaan tindak
pidana korupsi bantuan hibah pemerintah Aceh,” pungkasnya.
Home
»
NASIONAL
» GerAk Aceh : Hasil Temuan Bantuan Sosial Hibah Fiktif, Gubernur Aceh Kami Laporkan Ke KPK Karena Indikasi Korupsi
Thursday, March 27, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment